Periode Mudik, Ini 5 Angkutan Barang Operasional Dibatasi di Muba

Musi Banyuasin, IDN Times --Pembatasan operasional angkutan 5 jenis mobil melintas di ruas tol dan jalan nasional mulai berlaku di Kabupaten Musi Banyuasin 28 April-1 Mei 2022 pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Pada arus balik, pembatasan operasional angkutan barang ini juga berlaku 7-8 Mei 2022 dengan jam yang sama.
"Waktu pemberlakuan ini akan terus berlangsung dengan jadwal yang sama setiap harinya selama masa arus mudik hingga 1 Mei 2022," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (27/4/2022)," jelas Kasatlantas Polres Musi Banyuasin (Muba), AKP Sandi Putra, Rabu (27/4/2022).
1. Alasan pembatasan operasional kendaraan
Kasatlantas mengatakan, pembatasan operasional angkutan kendaraan di kabupaten setempat merujuk Surat Edaran Kementrian Perhubungan No 40 Tahun 2022. Pembatasan itu dilakukan karena Kabupaten Muba daerah jalur perlintasan jalan nasional dan dekat dengan jalan tol.
"Untuk kendaraan yang akan melintas di wilayah muba kami laksanakan pembatasan sesuai dengan surat edaran yang sudah ada, dan kami koordinasikan bersama Dinas Perhubungan Muba," jelas
Lima jenis angkutan barang dibatasi jam operasional yakni, mobil dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 Kg, mobil dengan sumbu 3 atau lebih, mobil dengan kereta tempelan, mobil dengan kereta gandengan, dan mobil digunakan pengangkutan bahan galian, tambang dan bangunan.
"Waktu pemberlakuan ini akan terus berlangsung dengan jadwal yang sama setiap harinya selama masa arus mudik hingga 1 Mei 2022," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (27/4/2022).
2. Ada pengecualian bagi mobil angkutan barang khusus
Sandi mengatakan, ada pengecualian bagi mobil barang pengangkut yang boleh melintas kapan saja. Seperti mobil BBM atau BBG, mobil ekspor dan impor, mobil pembawa air minum dalam kemasan, mobil pembawa ternak dan pupuk, hantaran pos dan uang, pengantar barang kebutuhan pokok dan sepeda motor mudik gratis," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk pantauan dan pengamanan, para personel Polres Muba sudah insert ke masing-masing pos PAM sejak 26 April.
3. Waspada lampu penerangan minim di jalan lintas
Pihaknya juga mengimbau untuk kendaraan selalu berhati-hati dikarenakan lampu penerangan sangat kurang terutama di jalan lintas, seperti Jalintim dan Jalinteng Betung-Jambi. Maka itu diimbau tidak memacu kendaraan melebihi batas kecepatan.
"Jika mengantuk silahkan mampir ke Pos Pam dan Pos Yan Sat Lantas Polres Muba yang tersedia di Jalintim Palembang -Jambi dan Jalinteng Palembang -Lubuklinggau," jelas Sandi.