Modus Pemuda Curi Sawit di Muba Hanyutkan TBS ke Sungai

Pelaku gunakan perahu untuk menarik buah sawit curian

Musi Banyuasin, IDN Times - Sat Reskrim Polsek Sanga Desa mengamankan dua pelaku pencurian buah sawit di area perkebunan PT Inti Bestari Pertiwi (IBP), Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Keduanya tertangkap oleh satgas bersama anggota satpam, Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku bernama Periyanto (40) dan Nopriansyah (22) kedapatan mencuri Tandan Buah Sawit (TBS) di Divisi III Blok A29 dan A30.

Baca Juga: Penabrak Pasutri yang Tewas di Simpang Dogan Palembang Jadi Tersangka

1. Pelaku berlari ke arah sungai saat ketahuan

Modus Pemuda Curi Sawit di Muba Hanyutkan TBS ke SungaiIlustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Sanga Desa, Iptu Iman Dipsa Maulana mengatakan, barang bukti 56 TBS sawit, 3 helai waring warna hitam, 4 buah jerigen, dan 1 buah pengayuh, berhasil diamankan dari keduanya.

"Mereka diamankan setelah satgas dan anggota keamanan menerima informasi pencurian buah kelapa sawit. Setelah patroli, keduanya sempat berlari ketika melihat satgas ke arah Sungai Ulak Libok," ujarnya, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Heboh Tengkorak Pria Ditemukan Tergantung di Pohon Bambu

2. Pelaku tertangkap saat tengah menjahit waring

Modus Pemuda Curi Sawit di Muba Hanyutkan TBS ke SungaiIlustrasi kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Saat di jembatan, petugas keamanan melihat pelaku Periyanto sedang menjahit waring sebanyak 3 kotak yang berisikan buah kelapa sawit. Rencananya buah hasil curian akan ditarik menggunakan perahu. 

“Langsung saja anggota Satgas dan Satpam menangkap keduanya beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di Blok A29 dan A30,” jelasnya.

3. Para pelaku terancam maksimal 7 tahun penjara

Modus Pemuda Curi Sawit di Muba Hanyutkan TBS ke SungaiIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Petugas langsung menggiring keduanya ke Pos Keamanan beserta barang bukti. Pihak Satpam membuat laporan ke Polsek Sanga Desa dan membawa pelaku ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut.  

“Kedua pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara,” tutupnya.

Baca Juga: Bayi 8 Bulan Korban Kecelakaan di Palembang Dikabarkan Pulih

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya