Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penabrak Pasutri yang Tewas di Simpang Dogan Palembang Jadi Tersangka

Ilustrasi kecelakaan simpang dogan palembang (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Endang Kurniawati (38) pelaku tabrakan maut di Simpang Dogan Palembang ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengakibatkan pasutri meninggal dunia.

"Kemarin sudah naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya yang bersangkutan resmi menyandang status tersangka," ungkap Kanit Gakkum Polrestabes Palembang, Iptu Arham Sikakum, Selasa (24/1/2023).

1. Tersangka ditahan 20 hari ke depan

Ilustrasi korban di rawat petugas medis (IDN Times/Sukma Shakti)

Arham Sikakum menjelaskan, tersangka masih akan diperiksa terkait penyebab kecelakaan. Pihaknya menilai tetap akan menahan tersangka sampai proses hukum selanjutnya berjalan.

"Tersangka ditahan 20 hari selama proses hukum berjalan," beber dia.

2. Polisi segera limpahkan berkas perkara

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Menurutnya, tersangka terancam dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-uUndang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kita melengkapi bukti-bukti dan pemeriksaan saksi," jelas dia.

3. Kecelakaan merengut dua korban jiwa

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, kecelakaan pada Minggu (22/1/2023) sore sempat menggegerkan masyarakat di Simpang Dogan, Palembang. Kecelakaan tersebut berlangsung sangat cepat.

Ketiga korban yang mengendarai motor tiba-tiba ditabrak dan terpental usai diseruduk dari belakang oleh mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BG 8550 NZ berwarna putih.

Syafrullah (35) dan Nindia Kesuma Harahap (31), pasutri yang menjadi korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun naas nyawanya tidak tertolong.

"Dua orang meninggal dunia akibat lakalantas. Satu lagi korban anak yang masih kecil dalam penanganan medis," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Arham Sikakum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us