Ditawari Pekerjaan, Remaja di Muba Jadi Korban Kekerasan Seksual

Pelaku merupakan Pasutri jadi agen penyalur tenaga kerja

Banyuasin, IDN Times - Bukannya mendapatkan pekerjaan telah dinantikan, seorang remaja putri berinisial SU (17) warga Musi Banyuasin Sumsel mengalami tindak kekerasan seksual dari pasangan suami istri (Pasutri) berinisial E (32) dan A (DPO), warga Palembang.

Pelaku E akhirnya ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Banyuasin pada Jumat (13/1/2023) atas tuduhan melakukan kekerasan seksual pada anak dibawah umur.

Baca Juga: Diduga Putus Cinta, Mahasiswa Lubuk Linggau Nekat Gantung Diri

1. Kasus terungkap setelah ada laporan dari orang tua korban

Ditawari Pekerjaan, Remaja di Muba Jadi Korban Kekerasan SeksualIlustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times

Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar mengatakan terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan orang tua korban 6 Januari 2023 lalu.

“Laporan ini masuk di Polsek Betung, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini baru satu orang yang tertangkap yakni istrinya, sedangkan yang satunya (suami) DPO. Pelaku sudah diserahkan ke Unit PPA Polres Banyuasin,” ujarnya, Sabtu (14/1/2023).

2. Pelaku tawarkan korban pekerjaan gaji Rp2 juta

Ditawari Pekerjaan, Remaja di Muba Jadi Korban Kekerasan SeksualIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Kanit PPA Satreskrim Polres Banyuasin Ipda Tri Nency mengungkapkan, adapun modus dalam kejadian ini yaitu pelaku E menawarkan kepada korban untuk kerja di sebuah perusahaan di daerah Bayung Lencir Sekayu Muba dengan iming-iming gaji sebesar Rp2 juta.

 “Awalnya korban merasa baik-baik saja selama satu minggu direkrut kerja. Namun pada Minggu, korban dibujuk rayu oleh sepasang suami istri yaitu pelaku E dan A untuk pindah ke kantor yang berada di daerah Betung Banyuasin,” jelasnya.

Ditambahkan Nency, pada saat berada di penginapan beralamat di kelurahan Rimba Asam Kabupaten Banyuasin, korban diberi sejenis cairan dan dipaksa untuk meminum oleh pasutri tersebut.

“Kemudian saat itulah sang suami melancarkan aksi tak terpuji terhadap korban. Pada saat kejadian tersebut, sang istri masuk ke dalam toilet. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian vital korban,” jelasnya.

3. Polisi curigai ada praktik human trafficking

Ditawari Pekerjaan, Remaja di Muba Jadi Korban Kekerasan SeksualPinterest

Menurut Nency, kejadian tersebut ternyata tidak hanya dialami oleh korban SU saja. Ternyata sudah ada korban lainnya diperlakukan oleh kedua pelaku dengan modus yang sama, hanya saja korbannya adalah perempuan yang sudah dewasa berusia 18 tahun.

“Saat ini kita sudah memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan. Ternyata kedua pelaku ini modusnya memang sebagai agen yang dapat mencarikan pekerjaan. Ada 60 hingga 70 orang yang direkrut dan semuanya sudah kita kembalikan ke daerahnya masing-masing,” jelasnya.

Nency menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan dan ada dugaan ini terkait dengan Human Trafficking. Adapan untuk saat ini pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal tentang perlindungan anak.

“Pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta,” tutupnya.

Baca Juga: Gudang BBM Terbakar di Lubuk Linggau, 2 Ton Minyak dan Mobil Hangus

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya