Buruh Tani di Sekayu Ketahuan Simpan Senpira Kecepek dan Bubuk Mesiu

Senpi rakitan itu jenis kecepek laras panjang

Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengamankan Desi Ariyanto (33) Warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kamis (26/5/2022). Desi tertangkap kepemilikan senjata api (senpi) rakitan laras panjang secara ilegal. 

Pria yang merupakan buruh tani ini kedapatan menyimpan senpi rakitan jenis kecepek beserta sebotol amunisinya. Ia langsung diamankan oleh Mapolsek Sekayu.

1. Polsek Sekayu bergerak setelah menerima laporan masyarakat

Buruh Tani di Sekayu Ketahuan Simpan Senpira Kecepek dan Bubuk Mesiu(Tersangka Desi Arianto saat diamankan Polsek Sekayu) IDN Times/Istimewa

Kapolres Muba, AKBP Alamasyah Pelupessy melalui Kapolsek Sekayu, AKP Robi Sugara, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi jika ada seseorang yang memiliki senpi tanpa izin.

"Petugas kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada serorang petani memiliki senpira jenis kecepek. Atas informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan terhadap tersangka Desi Ariyanti,” ujar Robi saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga: Oknum Atlet Perbakin Kedapatan Jual Senpira Ditangkap Polda Sumsel

2. Tersangka sembunyikan barang bukti di semak-semak

Buruh Tani di Sekayu Ketahuan Simpan Senpira Kecepek dan Bubuk Mesiu(Barang bukti Senpira beserta amuni saat diamankan Polsek Sekayu) IDN Times/Istimewa

Setelah informasi yang dihimpun mencukupi, tim yang dipimpn Kapolsek dan Kanit Reskrim IPDA Rusdi langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di belakang masjid Al Azhar Aswat Jalan Sekayu-Bandar Jaya. Tersangka menyembunyikan senpi rakitan di semak-semak," terangnya.

Baca Juga: Polres Muba Ringkus 3 Pelaku Pemilik Senpi Ilegal dalam Sepekan

3. Ancaman 12 tahun penjara menanti

Buruh Tani di Sekayu Ketahuan Simpan Senpira Kecepek dan Bubuk MesiuIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Senpi tersebut berhasil diamankan bersama cairan bubuk mesiu. Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan di Polsek Sekayu untuk diperiksa.

"Tersangka ini menyimpan, menguasai, menyembunyikan, dan mempergunakan senpi rakitan laras panjang jenis kecepek. Kita kenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senpi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga: Tergiur Keuntungan, Petani di Muara Enim Nyambi Rakit Senpi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya