Ancam Sebar Video Mesum, Pemuda Perkosa Remaja Hingga 10 Kali

Korban diperkosa sejak masih di bawah umur atau pada 2021

Prabumulih, IDN Times - Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih menangkap seorang pemuda bernama Ferdiko Adian Prasta (19) warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumsel, karena kasus pengancaman dan pemerkosaan terhadap wanita berinisial RM (18). 

Korban dinodai pelaku sejak masih di bawah umur atau pada 2021. Saat awal memerkosa korban, Ferdiko sengaja merekam menggunakan HP tersebut untuk alat mengancam korban agar selalu menuruti kehendaknya.

Baca Juga: ASN Tersangka Pemerkosa Balita di Mura Hanya Dipecat Sementara

1. Awalnya korban diajak membeli kalung di kontrakan

Ancam Sebar Video Mesum, Pemuda Perkosa Remaja Hingga 10 Kalimetro

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno mengatakan, kejadian pemerkosaan tersebut berawal ketika pelaku mengajak korban membeli kalung di kontrakan temannya pada Sabtu (18/6/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah sampai di kontrakan, pelaku menyuruh temannya penghuni kontrakan untuk pergi. Pelaku langsung menarik tangan korban ke kamar kontrakan dan langsung memerkosanya.

"Kejadian tersebut lantas direkam pelaku. Berbekal video rekaman itu, pelaku selalu mengancam akan menyebarkan video apabila korban tidak mau melayani nafsunya," ujarnya.

Baca Juga: Seorang Pria di OKU Timur Perkosa Putri Kandung Sejak Kelas 4 SD

2. Korban diperkosa 10 kali karena diancam

Ancam Sebar Video Mesum, Pemuda Perkosa Remaja Hingga 10 KaliIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah kejadian tersebut, pelaku sudah 10 kali menyetubuhi korban sepanjang 2021-2023. Hingga kemudian korban tidak mau lagi dan melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya.

"Korban yang merasa tidak senang dan takut video tersebar kemudian melaporkan persetubuhan secara paksa yang dialaminya berkali-kali ke Polres Prabumulih. Ditemani sang ayah, korban menceritakan dan melaporkan apa yang dialaminya ke Unit PPA Polres Prabumulih," jelasnya.

3. Pelaku terancam 10 tahun penjara

Ancam Sebar Video Mesum, Pemuda Perkosa Remaja Hingga 10 Kaligoogle

Mendapat laporan itu, Unit PPA Polres Prabumulih langsung memburu pelaku dan berhasil meringkus FA saat melintas Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

"Pelaku akan dijerat pasal 81 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Pria Tua Bangka Memerkosa Anak Kandung Berusia 10 Tahun

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya