Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pria Tua Bangka Memerkosa Anak Kandung Berusia 10 Tahun

Pria Tua Bangka Memerkosa Anak Kandung Berusia 10 Tahun
(Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri saat diamankan Polres OKU Selatan) IDN Times/istimewa
Share Article

OKU Selatan, IDN Times - Unit Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menangkap seorang pria berinisial S (71). Ia ditahan karena dilaporkan telah memerkosa anak kandung berinisial A yang masih berusia 10 tahun.

Perbuatan yang dilakukan petani tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali, bahkan memerkosa putri kandungnya di tempat berbeda.

1. Korban diikat pelaku di batu

(Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri saat diamankan Polres OKU Selatan) IDN Times/istimewa
(Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri saat diamankan Polres OKU Selatan) IDN Times/istimewa

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin, membenarkan jika pelaku yang ditangkap merupakan ayah korban, bukan kakeknya.

"Perbuatan terakhir pada Kamis, 20 Juli 2023 sekitar 16.00 WIB di Kecamatan Buay Rawan, OKU Selatan. Pada aksi ketiga, korban diikat di batu oleh tersangka karena mencoba melawan," ujarnya, Minggu (30/7/2023).

Korban yang masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) itu dipaksa menuruti kehendak ayah kandungnya. Jika tidak, pelaku mengancam korban sebagai anak durhaka.

"Pelaku memanfaatkan korban yang takut kalau harus nurut. Dia tidak mau disebut sebagai anak yang melawan orangtuanya (durhaka)," jelasnya.

2. Korban bercerita kepada gurunya

(Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri saat diamankan Polres OKU Selatan) IDN Times/istimewa
(Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri saat diamankan Polres OKU Selatan) IDN Times/istimewa

Namun perbuatan pelaku bisa terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada guru di sekolah bernama NA (25). NA yang mendengar pengakuan korban langsung berinisiatif melaporkan ke SPKT Polres OKU Selatan, Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Usai laporan tersebut pada hari yang sama sekitar Pukul 12.30 WIB, anggota langsung bergerak untuk mengamankan pelaku. Ia diamankan tanpa perlawanan di tempat kerjanya saat memecahkan batu tak jauh dari lokasi kejadian," ungkapnya.

3. Pelaku telah memiliki 18 anak

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari hasil pemeriksaan, pria yang memiliki 18 anak itu mengakui perbuatannya. Pelaku kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam dan tali yang dipakai pelaku untuk mengikat korban.

"Pelaku mengakunya sudah tiga kali menyetubuhi korban, tapi kita terus dalami lagi. Saat ini pelaku kita jerat pasal perlindungan anak," tegasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani

Latest News Sumatera Selatan

See More

Prediksi Ekonom Rupiah Anjlok ke Level Terendah, Dampaknya Berkepanjangan

29 Mei 2026, 19:21 WIBNews