Terdakwa Lina Mukherjee Menangis Kangen Keluarga di Jakarta

Sejak ditahan Lina kesulitan hubungi pengacara dan keluarga

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Lina Mukherjee atau Lina Lutfiawati menangis terseduh di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang. Lina mengaku masih sedih atas kasus hukum membelitnya saat ini karena harus mendekam dalam tahanan Lapas Wanita Palembang.

Curahan hati Lina menyebutkan, jika dirinya masih merasa tertekan dengan kasus hukum dihadapi. Dirinya menilai tidak dapat berkomunikasi dengan sang pengacara yang berada di Jakarta.

"Saya selama ditahan tidak bisa menghubungi siapa-siapa termasuk keluarga. Jadi sekarang kangen dengan ibu saya ingin telpon," ungkap Lina, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Kuasa Hukum Tak Hadir, Hakim Tawarkan Pendamping Lina Mukherjee

1. Takut saat mobil tahanan disambut demo

Terdakwa Lina Mukherjee Menangis Kangen Keluarga di JakartaTerdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Lina juga mengaku syok saat pertama datang ke Pengadilan Negeri Palembang, mobil tahanan membawa dirinya dihadang banyak pendemo dari Srikandi Pemuda Pancasila. Demo tersebut bermaksud meminta hakim memberikan hukuman maksimal terhadap Lina.

"Saya juga takut banyak yang demo tadi di depan," ujar Lina dengan raut wajah sedih.

2. Lina kangen keluarga di Jakarta

Terdakwa Lina Mukherjee Menangis Kangen Keluarga di JakartaTerdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Lina menyebutkan, sejak menjadi tahanan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang, dirinya kesulitan untuk berkoordinasi dengan sang pengacara di Jakarta. Dirinya bahkan, baru sekali bertemu dengan sang pengacara sejak ditahan.

"Mungkin kalau saya ditahan di Jakarta tidak akan sesedih ini. Saya jadi sedih karena jauh dari mereka (keluarga), jadi sedih banget," jelas dia.

3. Lina hadapi sidang tanpa kuasa hukum

Terdakwa Lina Mukherjee Menangis Kangen Keluarga di JakartaTerdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Meski menghadapi sidang sendirian, Lina Mukherjee mengaku siap menjalani sidang. Dirinya menilai ingin cepat menjalani sidang agar segera menjalani massa hukuman jika nantinya terbukti bersalah.

"Saya siap meski tanpa kuasa hukum," jelas dia.

Lina dilaporkan pemuka agama Islam M Syarif Hidayat atas konten yang dibuatnya di media sosial. Lina dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, ancaman pidananya 6 tahun.

Video makan kulit babi dengan membaca bismillah berdurasi hampir dua menit tersebut diunggah oleh tersangka dan menjadi perbincangan luas di dunia maya dan sudah ditonton 2,4 juta orang.

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu.

Baca Juga: Srikandi PP Demo Pengadilan Minta Lina Mukherjee Dituntut Maksimal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya