8 Terdakwa Perusakan Fasilitas Publik di Palembang Divonis Bersalah

- Delapan terdakwa divonis bersalah
- Kedelapan terdakwa divonis berbeda, ada yang tujuh bulan penjara dan ada yang sembilan bulan penjara.
- Pertimbangan meringankan dari putusan hakim
Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa pembakaran dan perusakan sejumlah fasilitas publik di Palembang, pada Agustus 2025 lalu. Kedelapan terdakwa divonis berbeda, ada yang tujuh bulan penjara dan ada yang sembilan bulan penjara.
"Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pasal kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan menggunakan tenaga bersama-sama, yang merujuk Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkap Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina, Jumat (6/2/2026).
1. Pertimbangan meringankan dari putusan hakim

Dalam sidang, enam terdakwa yakni Alfan Saputra, M. Nur, Fatahillah, M. Fadli, Syarifudin, dan Jumadi masing-masing divonis sembilan bulan penjara. Sedangkan terdakwa El Habib dan Fadli Jangkaru divonis tujuh bulan penjara.
Terdakwa El Habib dan Fadli Jangkaru, mendapat keringanan dengan pertimbangan keduanya masih berstatus pelajar. Keduanya pun dinilai kooperatif selama persidangan berlangsung.
"Terdakwa juga mengakui perbuatannya secara jujur dan tidak berbelit-belit, serta belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya," jelas dia.
2. Para terdakwa terima vonis dari hakim

Usai putusan sidang, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Para terdakwa juga tidak akan mengajukan banding atas vonis yang diterima. Untuk diketahui, peristiwa kerusuhan ini dipicu aksi demo besar-besaran yang berlangsung pada 25 Agustus 2025 lalu di seluruh daerah, tak terkecuali di kota Palembang.
Sejumlah fasilitas publik dan kantor pemerintahan serta pos polisi dibakar masa pada Minggu dini hari. Polisi kemudian menangkap puluhan orang pasca kejadian. Namun, dalam pemeriksaan, para pelaku ini bukanlah massa aksi demo. Mereka adalah kelompok balap liar yang sengaja mencari kerusuhan.
3. Bangunan dan kendaraan dibakar massa di Palembang

Saat itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menyebut kerusuhan di Palembang bermulai konvoi anak-anak muda di Palembang. Mereka menyasar sejumlah fasilitas publik.
"22 unit kendaraan roda empat dan roda enam dibakar dengan menggunakan api langsung dan bom molotov. Selain itu, 14 pos polisi lalu lintas juga dirusak,”kata Andi saat menggelar konferensi pers di Polda Sumatera Selatan, Kamis (18/9/2025).
Andi Rian juga menyebut, kerusuhan di Palembang dipicu ajakan dan hasutan yang menyebar di media sosial, termasuk di grup Instagram yang menyebarkan ajakan bersifat provokatif.
"Sebagian besar pelaku merupakan anggota kelompok balap liar," jelas dia.


















