Seorang Ayah di Pagar Alam 5 Kali Rudapaksa Anak Tirinya

Tersangka melakukan perbuatannya di rumah dan kebun kopi

Palembang, IDN Times - Sudah sejak setahun lalu, sebut saja Melati (11), menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya berinisial HD (39). Kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan perbuatan tersangka ke sepupunya.

Pihak keluarga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung bertindak. Mereka menempuh jalur hukum untuk melaporkan perbuatan pelaku.

"Tersangka sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sejauh ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, AKP Acep Yuli Sahara, Kamis (9/6/2021).

1. Korban dicabuli sejak Desember 2020 hingga Mei 2021

Seorang Ayah di Pagar Alam 5 Kali Rudapaksa Anak TirinyaIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Tersangka telah melakukan pencabulan korban sejak Desember 2020 lalu. Saat itu, korban dan tersangka hanya berdua di rumah mereka di Dusun Bumi Agung, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

Tersangka terus mengulangi perbuatannya hingga lima kali sejak Januari hingga Mei 2021. Tersangka tidak hanya mencabuli korban di rumah, tetapi juga di kebun kopi.

"Tiga kali korban dicabuli di rumah, selebihnya sempat dicabuli korban di kebun kopi milik tersangka," ujar dia.

Baca Juga: Pensiunan Mantri di Ogan Ilir Rudapaksa Anak 10 Tahun

2. Tersangka ditangkap di kebun kopi

Seorang Ayah di Pagar Alam 5 Kali Rudapaksa Anak TirinyaIlustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Mendapat laporan dan bukti yang cukup, Tim Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) bergerak melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap saat berada di kebun kopi miliknya.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Dirinya juga telah mengakui aksi bejatnya di hadapan petugas," jelas dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Seorang Ayah di Pagar Alam 5 Kali Rudapaksa Anak TirinyaIlustrasi Kekerasan. IDN Times/Sukma Shakti

Akibat perbuatannya, tersangka HD dikenakan pasal 81 Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dari situ juga, tim telah mengamankan beberapa barang bukti untuk menjerat tersangka.

"Dirinya terancam akan diberikan hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelas dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kekerasan anak

Seorang Ayah di Pagar Alam 5 Kali Rudapaksa Anak TirinyaIlustrasi kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan. Berikut lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jalan Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004

Baca Juga: Tersangka KDRT di Banyuasin Ditangkap di Hutan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya