Diduga Lecehkan Mahasiswa KKN, 2 Orang di Ogan Ilir Jadi Tersangka

- Polres Ogan Ilir menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan pelecehan mahasiswi KKN
- Keduanya belum ditahan, namun akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka
- Kuasa hukum korban meminta kedua tersangka segera ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri
Ogan Ilir, IDN Times - Polres Ogan Ilir akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perbuatan asusila terhadap mahasiswi asal Palembang yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir, beberapa waktu lalu. Kedua tersangka berinisial SK dan HT.
Kasus itu ditangani polisi setelah mahasiswi berinisial S melaporkan dugaan pelecehan yang terjadi saat dia menjalani KKN di desa tersebut. Tersangka SK merupakan kepala dusun dan HT merupakan Ketua Karang Taruna desa setempat.
1. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan keduanya

Kasat Reskrim Ogan Ilir, AKP Mukhlis mengatakan, penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (14/1/2026) kemarin. Meski sudah berstatus tersangka, SK dan HT belum ditahan.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya Sabtu (17/1/2026).
2. Dalam kasus itu, penyidik sudah memeriksa belasan saksi

Diketahui, korban pelecehan berinisial S merupakan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP). Peristiwa pelecehan itu terjadi di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir pada Jumat (29/8/2025) dinihari sekitar pukul 01.00.
"Sudah belasan saksi diperiksa dalam perkara ini. Untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan kembali," jelas Mukhlis.
Sebelumnya mahasiswi korban pelecehan seksual ini mengungkapkan pengalaman buruk yang dialaminya saat mengikuti KKN di Ogan Ilir. Korban bahkan mengalami trauma berat dan kini belum mampu bersosialisasi seperti biasa.
"Korban menjalani KKN sepanjang Agustus 2025 bersama sembilan rekan lainnya ditempatkan di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman. Selain kelompok S, puluhan rekan lainnya asal UMP juga mengikuti KKN di desa lainnya di Kecamatan Payaraman," ucapnya.
3. Kuasa hukum korban meminta kedua tersangka segera ditahan

Sementara itu, Conie Pania Putri selaku kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kapolres Ogan Ilir khususnya penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah menetapkan tersangka terhadap dua pelaku.
"Kami apresiasi kinerja Polres Ogan Ilir, kemudian meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap dua pelaku, karena dikhawatirkan pelaku melarikan diri. Perbuatan pelaku itu diancam dengan pasal 289 KUHP dengan hukuman 9 tahun, maka harus ditahan," ucapnya.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593


















