Pengacara Korban Kekerasan Berencana Laporkan Kapolda Sumsel

Buntut pernyataan Kapolda yang dinilai membela anak buahnya

Intinya Sih...

  • Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, mendapat tanggapan dari kuasa hukum korban setelah pernyataannya yang dinilai membela anggotanya.
  • Kuasa hukum korban berencana melaporkan Kapolda ke Propam Mabes Polri karena merasa pernyataannya tidak netral dalam kasus kekerasan yang menimpa kliennya.
  • Kasus kekerasan yang menimpa klien Rilo oleh dua oknum polisi masih terus berjalan, meskipun ada upaya damai yang dilakukan oleh pelaku.

Palembang, IDN Times - Pernyataan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, yang terkesan membela anggotanya setelah dilaporkan ke Propam Polda Sumsel mendapat tanggapan dari kuasa hukum korban.

Buntut pernyataan tersebut, kuasa hukum korban A Rilo Budiman mengaku berang. Dirinya berencana turut melaporkan Kapolda.

"Kita juga akan melaporkan Kapolda Sumsel ke Propam Mabes Polri buntut pernyataannya," ungkap Rilo, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: 2 Pamen Polisi Dilaporkan Dugaan Kasus Pelecehan dan Pengeroyokan

1. Laporan masih bersifat rencana

Rilo menilai pernyataan yang disampaikan orang nomor satu di kepolisian daerah, semesti tak terkesan membela anggota yang sedang dalam proses hukum. Dirinya berharap Kapolda menjadi penengah dalam kasus ini, bukan justru sebaliknya.

"Tetapi itu baru rencana akan kami laporkan, karena pernyataannya terkesan berpihak ke anggota," jelas dia.

Baca Juga: Pengacara Korban Kekerasan Sayangkan Pernyataan Kapolda Sumsel

2. Kuasa hukum masih fokus penanganan korban

Pengacara Korban Kekerasan Berencana Laporkan Kapolda SumselIlustrasi kekerasan pekerja rumah tangga. (IDN Times/Aditya Pratama)

Rilo menyebut, saat ini kasus kekerasan yang menimpa kliennya oleh dua oknum polisi di Polres Banyuasin masih terus berjalan. Dirinya mengakui sempat ada upaya damai yang dilakukan oknum polisi tersebut. Hanya saja, pihak pelaku diketahui melaporkan balik korban ke polisi.

"Sekarang kami masih fokus mencari keadilan bagi klien kami," jelas dia.

3. Kronologis pelaporan dua oknum polisi

Pengacara Korban Kekerasan Berencana Laporkan Kapolda Sumselilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Diberitakan sebelumnya, dua orang Perwira Menengah (Pamen) yang bertugas di Banyuasin dilaporkan ke Polda Sumsel terkait kasus penganiayaan anggota Polisi di salah satu tempat hiburan malam di Jalan R Sukamto Palembang.

Kedua pamen berpangkat AKP berinisial YS dan KA melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya sesama polisi sekaligus ibu Bhayangkari. Kejadian pemukulan dan pengeroyokan itu bermula saat korbannya Mutiara Rizki Agustina Harahap (20) mendapat pelecehan ketika melintas di depan para terlapor.

Dari cerita korban, dirinya sempat menyiram terlapor menggunakan air lantaran tak terima dilecehkan. Setelah itu, antara korban dan pelaku sempat terjadi cek-cok hingga berujung pengeroyokan yang terjadi di parkiran tempat hiburan malam.

Menanggapi ulah anak buahnya tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo tak membantah. Dirinya menilai sudah terjadi upaya mediasi secara kekeluargaan antara korban dan terlapor. Namun, diantara kedua belah pihak tak menemukan titik terang lantaran permintaan damai dari pelapor terlalu tinggi.

"Antara pelapor dan terlapor setelah kejadian sudah mencoba untuk berdamai tapi permintaan itu terlalu tinggi, ada modus atau motivasi lain, ya itu silahkan saja berproses," ungkap Rachmad.

Rachmad pun menyebut jika polisi sudah memeriksa rekaman CCTV di tempat hiburan malam yang menjadi lokasi kejadian. Hanya saja menurutnya, soal kronologis yang dipaparkan di lokasi kejadian tidak sepenuhnya benar.

"Kronologi yang disampaikan ke media oleh pihak pelapor itu tidak semuanya benar. Kami ada rekaman CCTV-nya di lokasi dan ada juga yang merekam menggunakan handphone. Jadi tidak sesuai kronologi yang disampaikan," ujar dia.

Kendati demikian, Rachmad mengaku proses hukum tetap berlanjut baik yang pidananya dan kode etik-nya.

"Sekali lagi saya tegaskan prosesnya tetap berlanjut. Bahkan yang etiknya sudah berjalan sejak itu dilaporkan," tutup dia.

Baca Juga: Kejati Tahan Tersangka Penjual Mes Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya