Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Baru Pemberian Kredit Bank BUMN
- Kejati Sumsel menetapkan delapan pejabat Bank BRI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit kepada PT BSS dan PT SAL dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
- Penyidik menemukan indikasi manipulasi data dalam analisis kredit, di mana informasi yang dimasukkan tidak sesuai kondisi sebenarnya saat pengajuan fasilitas kredit dua perusahaan tersebut.
- Kredit senilai total lebih dari Rp1,7 triliun untuk PT SAL dan PT BSS kini berstatus macet, sementara para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pemberian kredit.
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI kepada dua perusahaan yang beroperasi di Sumsel, yakni PT BSS dan PT SAL.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Mereka dianggap memiliki peran dan tanggung jawab dalam proses pemberian fasilitas kredit yang diduga bermasalah tersebut.
"Kedelapan orang tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan cukup bukti sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," ungkap Kasipengkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (28/3/2026).
1. Para tersangka berasal dari Divisi Agribisnis dan Divisi Analisis Risiko Kredit

Delapan orang pejabat dari kantor pusat Bank BRI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit. Mereka berasal dari jajaran Divisi Agribisnis dan Divisi Analisis Risiko Kredit (ARK) yang menjabat dalam periode berbeda.
Para tersangka yakni KW yang menjabat sebagai Kepala Divisi Agribisnis periode 2010-2014, IJ sebagai Kepala Divisi Agribisnis periode 2011-2013, serta WH sebagai Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013-2017.
Selanjutnya, SL diketahui menjabat sebagai Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010-2015, didampingi LS sebagai Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010-2016.
Sementara itu, pada level manajemen group head, AC menjabat sebagai Group Head Divisi ARK periode 2008-2014. Adapun KA dan TP masing-masing menjabat sebagai Group Head Divisi Agribisnis pada periode 2010-2012 dan 2012-2017.
Penetapan kedelapan tersangka ini terkait dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit di Bank BRI yang terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2017.
"Total ada 115 saksi yang diperiksa dengan dugaan kerugian negara mencapai 1,3 triliun," jelasnya.
2. Diduga ada manipulasi data

Dalam modus operandinya, pada 2011 PT BSS melalui Direktur berinisial WS mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar.
Selanjutnya, pada 2013, PT SAL yang juga berada di bawah manajemen tersangka WS kembali mengajukan permohonan kredit investasi ke kantor pusat Bank BRI. Permohonan pengajuan tersebut senilai Rp677 miliar.
Dalam prosesnya, Direktur Utama PT BSS diketahui aktif melakukan sosialisasi kepada petani plasma serta menjalin komunikasi dengan sejumlah instansi terkait guna memperlancar proses pengajuan kredit tersebut.
"Dalam proses analisa kredit, tim diduga memasukkan data dan fakta yang tidak sesuai kondisi sebenarnya," jelasnya.
3. Sejak awal pemberian kredit bermasalah

Pengajuan kredit kemudian diproses oleh Divisi Agribisnis di kantor pusat bank, yang selanjutnya menugaskan tim untuk melakukan analisis kelayakan. Namun, dalam proses tersebut diduga terjadi penyimpangan, yakni adanya kesalahan dalam memasukkan fakta dan data dalam memorandum analisa kredit.
Akibatnya, sejumlah aspek penting seperti syarat agunan, pencairan dana plasma, serta pelaksanaan pembangunan kebun tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian kredit. Meski demikian, PT SAL dan PT BSS tetap memperoleh fasilitas kredit, termasuk untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja.
"Hal ini mengakibatkan pemberian fasilitas kredit menjadi bermasalah, baik dari sisi agunan, pencairan dana plasma, hingga realisasi pembangunan kebun," jelasnya.
4. Dalam prosesnya perusahaan gagal membayar kredit

Total plafon kredit yang diterima masing-masing perusahaan yakni PT SAL sebesar Rp862,25 miliar dan PT BSS sebesar Rp900,66 miliar. Namun, dalam perjalanannya, fasilitas kredit tersebut kini mengalami kolektabilitas 5 atau berstatus macet.
"Akibat perbuatan tersebut, fasilitas kredit yang diberikan kepada PT SAL dan PT BSS saat ini berada pada kolektabilitas 5 atau dalam kondisi macet," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.


















