Mahasiswi di Pagar Alam Ditangkap, Akses HP dan Sebar Foto

- Seorang mahasiswi berinisial RA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengakses dan menyebarkan foto pribadi korban UB tanpa izin di Pagar Alam.
- RA ditangkap pada 25 Maret 2026 dan kini ditahan di Rutan Polres Pagar Alam, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara bersama jaksa penuntut umum.
- Polisi menyita tiga ponsel sebagai barang bukti dan mengimbau masyarakat agar menjaga keamanan data pribadi serta tidak melakukan akses ilegal terhadap perangkat orang lain.
Pagar Alam, IDN Times - Seorang mahasiswi berinisial RA (24) harus berurusan dengan Tim Reskrim Polres Pagar Alam setelah diduga mengakses secara ilegal perangkat elektronik korban berinisial UB. Tak hanya itu, tersangka juga diduga menyebarkan foto pribadi korban.
"Tersangka berstatus mahasiswa warga Pagar Alam Selatan. Berdasarkan hasil penyidikan dan didukung alat bukti, RA kita tetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pidana berkaitan pelanggaran sistem elektronik," ungkap Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Heriyanto, Sabtu (28/3/2026).
1. Tersangka akses file pribadi korban

Heriyanto menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 15.16 WIB di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam. Saat itu, korban meninggalkan telepon genggam miliknya di meja pelayanan.
Tersangka diduga mengakses telepon genggam tersebut tanpa izin setelah mengetahui kata sandi dari rekan korban. Selanjutnya, tersangka membuka galeri dan mendokumentasikan isi folder yang berisi foto pribadi korban, lalu mengirimkannya kepada pihak lain.
"Untuk motif tersangka menyebar folder pribadi korban masih kita dalami," jelasnya.
2. Tersangka ditahan di Rutan Polres Pagar Alam

Menurut Heriyanto, pada 11 Maret 2026, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tersangka kemudian ditangkap pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 11.15 WIB dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pagar Alam.
“Proses penyidikan masih terus berjalan dan kami terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara,” kata Heriyanto.
3. Imbau masyarakat tak akses data pribadi secara ilegal

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi Note 11, satu unit iPhone 11, dan satu unit Samsung A16, serta dokumen hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan data pribadi serta tidak melakukan akses ilegal terhadap perangkat elektronik milik orang lain," ungkapnya.

















