Oknum ASN Kemenag Sumsel Digerebek Usai Isap Sabu di Rumah

Tersangka bekerja di bagian administrasi wakaf

Palembang, IDN Times - Polsek Ilir Timur (IT) 1 Palembang membekuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Selatan (Kanwil Kemenag Sumsel) bernama Jamalludin (47), lantaran tengah mengisap narkotika jenis sabu-sabu. 

"Tersangka kita tangkap dan dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti satu buah paket sabu seharga Rp200 ribu, satu buah bong atau alat isap, dan satu korek api gas serta satu buah jarum," ujar Kapolsek IT 1 Palembang, Kompol Deni Triana, Senin (5/10/2020).

1. Sudah lima tahun isap sabu

Oknum ASN Kemenag Sumsel Digerebek Usai Isap Sabu di RumahIlustrasi Narkotika (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka Jamalludin merupakan ASN di bagian Administrasi Wakaf Kecamatan Kemuning Palembang. Tersangka sudah lima tahun mengisap sabu, dan selalu dilakukan di rumahnya. Sabu didapatkan dari pengedar di kawasan 9 Ilir, Kecamatan IT I.

"Dari pengakuan tersangka, memakai sabu agar pikirannya tidak ke mana-mana. Dia sudah lima tahun dan selalu menggunakan di dalam kamar rumahnya," ujar dia.

Baca Juga: Viral Polwan Gendong Anak Saat Dinas Kawal Demo Pilkada

2. Tersangka terancam penjara maksimal 12 tahun

Oknum ASN Kemenag Sumsel Digerebek Usai Isap Sabu di RumahIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Sejauh ini polisi masih mengembangkan jaringan pengedar yang memasok sabu-sabu kepada tersangka. Jamalludin dianggap sebagai pemakai, karena dalam pemeriksaan belum ditemukan keterlibatannya dengan jaringan pengedar.

"Salah satu pengedarnya sudah kita amankan, tersangka juga mengaku terakhir membeli sabu dari pengedar yang kita amankan," jelas dia.

Menurut Jamalludin, ia mendapatkan narkoba dari banyak pengedar. Mulai dari pengedar perempuan hingga laki-laki. Dirinya biasa bertransaksi melalui sambungan telepon ataupun didatangi langsung.

"Atas perbuatannya kita kenakan pasal 112 ayat 1, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam dengan pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara," jelas dia.

3. Kemenag Sumsel sesalkan oknum ASN menggunakan narkotika

Oknum ASN Kemenag Sumsel Digerebek Usai Isap Sabu di RumahASN Kemenag Sumsel saat digiring oleh petugas Polsek IT 1 (IDN Times/istimewa)

Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Mukhlisuddin mengatakan, ia menyesalkan oknum pegawai di lingkungan Kemenag Sumsel yang tertangkap karena penyalahgunaan narkoba. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum ke pihak berwenang, dan berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi warga Kemenag Sumsel.

"Kita tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran disiplin seperti ini. Kami akan segera membuat laporan ke Menteri Agama terkait statusnya sebagai ASN. Sedangkan kasus hukum kami serahkan kepada pihak berwenang," tutup dia. 

Baca Juga: Tanggapan Puspomad Soal Plat TNI AD di Mobil Warga Sipil yang Viral

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya