MA Tolak Kasasi Terdakwa Dosen Cabul Unsri, Tetap Dipenjara 4 Tahun

Terdakwa tetap dipenjara sesuai putusan banding PT Palembang

Palembang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dilakukan dosen cabul Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (FE Unsri) Reza Ghasarma. Dalam putusan MA tersebut, Reza tetap menjalani hukuman empat tahun penjara sesuai putusan banding yang dilakukannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Kuasa Hukum korban, Reza Ghasarma membenarkan informasi terkait putusan MA tersebut. Menurutnya putusan tersebut merupakan hasil yang maksimal dan menganggap putusan itu merupakan yang terbaik.

"Benar kami dikabarkan oleh jaksa bahwa kasasi yang diajukan terdakwa Reza Ghasarma di tolak Mahkamah Agung RI," ungkap Sayuti Rembang, Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga: 7 Kampus Negeri Terluas di Indonesia, Unsri Urutan Pertama

1. Terdakwa tetap berada di penjara untuk menjalani hukuman

MA Tolak Kasasi Terdakwa Dosen Cabul Unsri, Tetap Dipenjara 4 TahunAksi solidaritas mahasiswa Unsri di PN Palembang (IDN Times/istimewa)

Menurut Sayuti, pihaknya sampai hari ini belum menerima dokumen hasil putusan MA secara utuh. Meski lebih ringan dari putusan sidang di Pengadilan Negeri Palembang yang menjerat terdakwa dengan 8 tahun penjara, pihak kuasa hukum tetap menerima keputusan MA itu.

"Terdakwa tetap menjalani hukuman selama empat tahun," jelas dia.

2. Putusan hukum jadi efek jera

MA Tolak Kasasi Terdakwa Dosen Cabul Unsri, Tetap Dipenjara 4 TahunTerduga pelaku pelecehan seksual mahasiswi UNSRI RG bersama kuasa hukumnya Ghandi Arius (IDN Times/istimewa)

Adanya putusan kasasi tersebut, mewakili para korban Sayuti berharap Unsri dapat tegas untuk tidak memberi ruang kepala pelaku pelecehan seksual. Hal ini dilakukan untuk menjaga nama baik civitas akademik dan mencegah adanya korban lain.

"Semoga putusan ini menjadi pelajaran dan efek jera bagi tenaga pendidik untuk tidak melakukan tindak pidana semacam itu lagi, dan mencoreng dunia pendidikan," jelas dia.

3. Awal mula kasus menyeret dosen Unsri

MA Tolak Kasasi Terdakwa Dosen Cabul Unsri, Tetap Dipenjara 4 TahunRG Dosen Unsri terdakwa pencabulan (IDN Times/istimewa)

Hasil putusan PT Palembang nomor 123/PID/2022/PT Palembang menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 186/Pid.B/2022/PN Palembang.

Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menjadikan orang lain sebagai obyek, atau model yang mengandung muatan pornografi sebagai gabungan beberapa kejahatan.

PT Palembang menjatuhkan pidana empat tahun dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Terdakwa Reza dilaporkan tiga mahasiswi Unsri yang mendapatkan pelecehan seksual secara verbal ke Polda Sumsel akhir tahun 2021 lalu. Terdakwa Reza mengirimkan pesan singkat berisikan pesan teks melecehkan korban dan mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks.

Tak sampai di sana, terdakwa juga menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban.

Baca Juga: Rektorat Unsri Belum Tahu Hukuman Kasus Mesum Dosen Reza Dipotong

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya