MA Tolak Kasasi Alex Noerdin, Pengacara Minta ATM Keluarga Dibuka

Alex bakal menjalani tahanan selama sembilan tahun penjara

Palembang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) 2008-2018 Alex Noerdin, pada kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya dan korupsi penjualan migas di bawah Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi menyebutkan, MA memutuskan untuk menguatkan putusan banding yang telah dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Dalam putusan itu masa penahanan Alex yang sebelumnya 12 tahun dipangkas menjadi sembilan tahun penjara.

"Artinya kembali keputusan (banding) Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara," ungkap Redho, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Alex Noerdin Ajukan Memori Kasasi Berharap Segera Bebas 

1. PK tunggu keputusan Alex Noerdin

MA Tolak Kasasi Alex Noerdin, Pengacara Minta ATM Keluarga DibukaAlex Noerdin (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Sampai sejauh ini, pihak kuasa hukum belum mengambil langkah hukum lanjutan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK). Pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA dan berkomunikasi dengan sang terdakwa.

"Kemudian mengenai apakah saat ini akan mengajukan upaya hukum PK atau tidak, nanti kami akan kordinasikan kepada klien kami," jelas dia.

Baca Juga: Alex Noerdin Pamer Keberhasilan Sebagai Gubernur Saat Bacakan Pledoi

2. Penuntut umum diminta buka blokir dan kembalikan harta yang disita

MA Tolak Kasasi Alex Noerdin, Pengacara Minta ATM Keluarga DibukaAlex Noerdin (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dengan keputusan MA tersebut, Redho Junaidi berharap putusan itu dijalankan sesuai ketentuan hukum. Sebanyak 10 rekening milik klien dan istrinya yang diblokir dan harta benda bergerak maupun tidak bergerak disita Jaksa Penuntut Umum, diminta segera dikembalikan kepada Alex Noerdin.

"Kami mohon agar ini dilaksanakan secara utuh, jangan sepotong-potong. Dalam artian laksanakan juga untuk membuka rekening yang diblokir, karena amar putusan memerintahkan penuntut umum membuka blokir termasuk mengembalikan semua harta yang disita," jelas dia.

3. Alex memberi celah korupsi bawahannya

MA Tolak Kasasi Alex Noerdin, Pengacara Minta ATM Keluarga DibukaANTARA FOTO/INASGOC/Septianda Perdana

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Palembang memvonis Alex Noerdin selama 12 tahun penjara karena perbuatannya memperkaya orang lain.

Dalam fakta persidangan, Alex Noerdin tidak terbukti menerima uang hasil korupsi. Namun ia dianggap memberi celah korupsi terhadap bawahan atau orang yang ditunjuk mengelola dana APBD pembangunan masjid dan BUMD.

Baca Juga: Alex Noerdin Tersedu-sedu Bacakan Pledoi; Saya Lakukan untuk Warga

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya