Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Konsumen Rajawali Royal Apartemen yang Mangkrak Diminta Ajukan Refund

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Palembang, IDN Times - Pembangunan Rajawali Royal Apartemen Palembang mangkrak tak jelas pembangunannya. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun menyematkan status PKPU sementara kepada pengembang PT Rezki Curah Prima, agar memberikan kesempatan perdamaian dengan konsumen.

PT Rezki Curah Prima dilaporkan para konsumennya karena tak memberi kejelasan soal pembangunan apartemen. Padahal, para konsumen telah menyetor sejumlah uang namun pembangunan tak kunjung terealisasi.

"PKPU terhadap PT Rezki Curah Prima untuk memberikan kesempatan kepada termohon untuk mengajukan rencana perdamaian," ungkap Kuasa Hukum Konsumen dari JDW LAW & CO, Julietta Dwi Wulandari, Senin (29/5/2023).

1. Konsumen bisa ajukan pengembalian dana

Kuasa hukum para konsumen Rajawali Royal Apartemen, Julietta Dwi Wulandari, M Ardian Nugraha, dan Mohammed Noor. (dok. istimewa)

Julietta menerangkan, permohonan PKPU telah memenuhi ketentuan perundang-undangan nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. Tujuannya, mengembalikan kerugian materil dan immateril para konsumen.

"Rencana perdamaian tersebut meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor," jelas dia.

2. Konsumen diminta mendaftar segera

Ilustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Para kreditur atas nama Hudiyono, Muhammad Fitrah, Dewi Hartati, Linda dan Hendy, mendaftarkan pengajuan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka kecewa karena apartemen tersebut tak dibangun, meski mereka telah membayar sejumlah uang bahkan ada yang telah melunasi pembayaran.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat Soni Irawan dan Hendra Wijaya selaku tim pengurus PT Rezki Curah Prima. Keduanya telah terdaftar sebagai kurator di Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Kreditur atau konsumen diminta segera mendaftarkan tagihannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan," jelas dia.

3. Konsumen diharap segera urus haknya

Ilustrasi piutang (Pixabay.com/stevepb)

Para konsumen diminta mengajukan penagihan pada 8 Juni 2023 hingga 20 Juni 2023 di Hotel Aston Palembang. Para kreditur juga diminta untuk menghadiri rapat pencocokan piutang dan pajak pada 27 Juni 2023 mendatang.

Selanjutnya pada 4 Juli 2023, dilakukan rapat pembahasan tentang proposal perdamaian. DIlanjutkan rapat permusyawaratan majelis di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 6 Juli 2023.

Selain itu, kreditur juga dipersilakan menghubungi hotline nomor 081373884538 (Julietta Dwi Wulandari) agar secara kolektif menuntut hak-haknya di dalam rapat kreditur yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana agenda yang ditetapkan hakim pengawas dan pengurus yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pengajuan tagihan ini harus dilakukan sebagai syarat agar konsumen tidak kehilangan hak-haknya karena tidak mendaftarkan tagihan atau tidak mengikuti rapat verifikasi piutang sesuai jadwal yang telah ditentukan tersebut," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us