Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aniaya Pacar Masalah Uang, Honorer di Palembang Ditangkap Polisi

Ilustrasi kekerasan perempuan.
Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Alvis Ariyanto (31) ditangkap polisi karena menganiaya pacarnya VS (27) di Palembang.
  • Aksi kekerasan terekam kamera pengawas dan viral di media sosial, pelaku merupakan oknum perawat.
  • Pelaku hendak merampas tas dan uang korban sebelum dihentikan oleh teriakan dari dalam salon, korban pun menjadi tersangka.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Seorang pria bernama Alvis Ariyanto (31) ditangkap tim Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang usai dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap pacarnya VS (27) di kawasan Dwikora Palembang, Senin 8 Desember lalu. Pelaku ditangkap usai menarik rambut dan membanting korban ke jalan hingga terjatuh di depan pelataran parkir sebuah salon.

"Pelaku yang melakukan penganiayaan sudah kita tangkap. Dirinya melakukan kekerasan dengan menarik rambut korban hingga terjatuh," ungkap Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur I, AKP Fifin Sumailan, Senin (12/12/2025).

1. Pelaku dan korban sempat terjadi cekcok

ilustrasi kekerasan domestik.
ilustrasi kekerasan domestik (dok. IDN Times/Novaya)

Fifin menjelaskan, aksi kekerasan tersebut sempat terekam kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian dan viral di media sosial. Pelaku diketahui merupakan oknum perawat di salah satu rumah sakit di Palembang.

"Pelaku dan korban sempat terjadi adu mulut sebelum kekerasan terjadi," jelas dia.

2. Pelaku awalnya hendak meminta uang kepada korban

ilustrasi kekerasan domestik
ilustrasi kekerasan domestik (dok. IDN Times/Novaya)

Polisi masih menyelidiki dugaan kemungkinan aksi kekerasan tersebut sudah terjadi secara berulang. Saat hari kejadian, keduanya terlibat pertengkaran dan pelaku diketahui berusaha merampas tas dan harta benda milik korban sebelum dihentikan oleh teriakan dari dalam salon yang membuat pelaku panik.

"Pelaku sempat hendak merampas tas korban dan mengambil uang Rp300 ribu," jelas dia.

Akibat kejadian ini korban mengalami luka di siku kiri dan memar pada paha bagian kiri. Polisi pun langsung menetapkan korban sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam pengakuannya, tersangka mengaku sedang dalam kondisi kesulitan ekonomi dan mengambil uang milik korban untuk keperluan makan. Meski begitu, dirinya tetap terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

"Sanksinya tetap berlaku, ada unsur kekerasan dan itu tidak bisa dibenarkan," jelas dia.

3. Pelaku dan korban sempat rencanakan pernikahan di tahun 2026

Ilustrasi kekerasan di lingkungan kampus.
Ilustrasi kekerasan di lingkungan kampus. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari pengakuan tersangka Alvis dan korban VS berencana melakukan pernikahan pada tahun 2026 mendatang. Namun akibat kejadian ini dirinya harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kami ada rencana menikah habis lebaran tahun depan. Sekarang tergantung dia masih mau menikah atau tidak, karena saya masih cinta. Saya menyesal dan meminta maaf kepada keluarga," jelas dia.

Menurutnya, kekerasan yang dilakukan terjadi lantaran dirinya tersulut emosi karena hendak meminta uang kepada korban. Namun kejadian ini justru berbuntut panjang lantaran pelaku melakukan kekerasan.

"Kami ada bisnis jual kukusan, uang hasil jualan saya kasi ke dia. Uang saya banyak dia yang pegang. Waktu itu aku baru pulang kerja dan belum makan, aku minta uang tetapi tidak dikasih dan terjadilah kejadian itu," jelas dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak
Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan terhadap perempuan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

  1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)Telepon: (+62) 021-319 015 56 Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 083 3Email: pengaduan@kpai.go.idAlamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
  2. Komnas PerempuanEmail: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
  3. LBH APIKWhatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB.
  4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) SumselAlamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatra Selatan 30121Handphone: +62812-7831-593Telpon: 0711-314004
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Aniaya Pacar Masalah Uang, Honorer di Palembang Ditangkap Polisi

12 Des 2025, 14:59 WIBNews