Eks Bendahara PMI Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Markup Dana Hibah

- Modus tersangka yakni kegiatan fiktif dan markup pada LKPJ
- Tersangka akan ditahan di Lapas Wanita Palembang
- Negara mengalami kerugian sekitar Rp300 juta lebih atau 40 persen dari total dana hibah
Banyuasin, IDN Times - Mantan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin periode 2019-2024 berinisial W akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin tahun 2019 hingga 2021 oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
Tersangka yang juga merupakan mantan Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinkes Banyuasin ini diduga merugikan negara sebesar Rp325.362.572 melalui modus kegiatan fiktif dan markup pada Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ). Tersangka kini telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif, Selasa (9/12/2025).
1. Modus tersangka yakni kegiatan fiktif dan markup pada LKPJ

Kajari Banyuasin Erni Yusnita menjelaskan, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana PMI Banyuasin tahun 2019 sampai 2021 setelah Pidsus melakukan penyelidikan dan peningkatan penyidikan selama tujuh bulan.
"Modus tersangka W dalam dugaan korupsi yang dilakukan merupakan kegiatan fiktif dan markup pada LKPJ tahun 2019 hingga 2021. Tindakan yang dilakukan tersangka sudah merugikan negara," ujarnya, Selasa (9/12/2025).
2. Negara mengalami kerugian sekitar Rp300 juta lebih atau 40 persen dari total dana hibah

Tersangka W diduga melakukan korupsi di tubuh PMI Banyuasin dan dengan kerugian negara sebesar Rp325.362.572 atau 40 persen dari dana hibah sebesar Rp800 juta.
"Dari 48 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini, dari penyidikan W yang semula sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka. Untuk W yang ditetapkan sebagai tersangka, sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup," jelas Kajari.
3. Tersangka akan ditahan di Lapas Wanita Palembang

Atas perbuatannya tersangka W dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah didalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Lalu subsidiair pasal 3 Jo. Apasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Tersangka akan ditahan di Lapas Wanita Palembang. Selain itu, kami juga sudah menitipkan uang sitaan dari tersangka sebesar 325.362.572 ke bank," tegas Erni.


















