DPRD Sumsel Soroti Truk Tambang di Jalan Umum, Perusahaan-Dishub Dipanggil

- DPRD Sumsel mempertanyakan izin truk tambang besar yang melintasi jalan umum, dinilai merusak jalan daerah dan membahayakan masyarakat.
- Anggota DPRD Sumsel akan memanggil pihak perusahaan PT Putra Perkasa Abadi (PPA) dan Dinas Pehubungan Sumsel untuk penjelasan terkait polemik tersebut.
- Keluhan dari masyarakat terkait lalu lintas kendaraan jenis HD yang berdimensi besar dan memiliki tonase puluhan hingga ratusan ton juga menjadi perhatian DPRD Sumsel.
Palembang, IDN Times - Polemik truk bertonase besar melintasi jalan kabupaten/kota di Sumsel membuat DPRD Sumsel berang dan mempertanyakan izin yang ada. Truk angkutan tambang tersebut dinilai menyalahi aturan usai masuk ke dalam jalan umum yang berpotensi merusak jalan milik daerah dan membahayakan masyarakat.
Anggota DPRD Sumsel MF Ridho mengatakan, akan memanggil pihak perusahaan PT Putra Perkasa Abadi (PPA) dan Dinas Perhubungan Sumsel, guna meminta penjelasan sekaligus evaluasi terkait polemik yang terjadi.
"Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menjelaskan kepada rakyat," ungkap Ridho, Rabu (12/10/2025).
1. DPRD Sumsel akui terima banyak laporan masyarakat

Ridho menjelaskan, pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait lalu lintas kendaraan jenis HD yang berdimensi besar dan memiliki tonase puluhan hingga ratusan ton. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan standar kelas jalan umum yang hanya diperbolehkan menahan beban 5–8 ton.
Ia menambahkan, sejumlah alat berat seperti Bulldozer D155, Excavator PC500, dan PC850 diduga telah dimobilisasi melalui jalan umum, sehingga memicu protes warga yang menilai ruas tersebut kembali dijadikan jalur angkutan tambang.
"Siapa yang memberikan izin, siapa yang mengawal, dan siapa yang bertanggung jawab jika infrastruktur rusak dan ada korban jiwa," jelas dia.
2. Akan teliti izin angkutan yang sembarangan

Ridho mengatakan, pihaknya akan memanggil seluruh pihak yang terkait dengan aktivitas kendaraan tambang tersebut, mulai dari Dishub Sumsel hingga manajemen PPA. Ia menyayangkan iring-iringan kendaraan berukuran besar itu karena berpotensi merusak jalan yang dibangun dari uang masyarakat dan pada akhirnya merugikan warga.
"Kalau ada oknum di pemerintahan atau aparat yang memberi izin sembarangan, kami minta dicopot. Rakyat sudah cukup jadi korban," jelas dia.
3. Soroti kendaraan tambang dijalan publik harus dihentikan

Senada, Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, kembali menegaskan bahwa penggunaan jalan umum untuk truk HD adalah tindakan yang harus dihentikan.
"Ini menyangkut keselamatan publik. Truk HD itu dibuat untuk jalan tambang, bukan jalan umum. Pemerintah jangan diam," jelas dia.
4. Jembatan Muara Lawai tak kunjung diperbaiki

Hal senada disampaikan Ketua Yayasan Anak Padi, Sahwan, yang menyoroti kerusakan infrastruktur akibat kendaraan tambang yang terjadi di Jembatan Muara Lawai, Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu. Dirinya menilai, aktivitas tersebut tidak hanya merusak jalan, tetapi juga mengganggu mobilitas masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
"Jembatan Muara Lawai saja belum diperbaiki. Ini malah mau lewat truk yang lebih besar lagi," jelas dia.


















