Kejari Palembang Lelang Ferrari Speciale Anyar, Harganya Bikin Melongo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang membuka lelang mobil Ferrari 458 Speciale besok, Kamis (16/7/2020). Mobil mewah ini disita oleh Kejari usai Bea Cukai Kanwil Sumbagtim mengendus kasus penyelundupan dari Singapura dari tangan terpidana M Hatta Ansori, pada 27 Desember 2018.
"Mobil Ferrari tahun 2014 tersebut resmi dirampas oleh negara, setelah ada putusan incracht di pengadilan Negeri Palembang. Pelelangan akan dimulai 16 Juli 2020, dan terbuka untuk masyarakat umum yang ingin mengikutinya," ungkap Kepala Kejari Palembang, Asmadi pada Selasa, 14 Juli 2020.
1. Lelang akan berlangsung dua jam
Mobil mewah jenis supercar tersebut mulai dilelang dari situs lelang negara yang dikelola Kementerian Keuangan, yakni www.lelang.go.id selama dua jam. Yakni dimulai pukul 13.30 WIB sampai 15.30 WIB. Menurut Asmadi, pelelangan tersebut akan dibuka dengan harga Rp10.213.223.000.
"Jadi hari ini Kejaksaan Negeri Palembang melalui Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dan bekerja sama dengan KPKNL Palembang, lalu mengadakan kegiatan penjelasan bagi peminat lelang mobil yang siap dipinang dan dilegalkan tersebut," jelas dia.
Baca Juga: Dibekali Spesifikasi Super Gahar, 5 Supercar Ini Jarang Terdengar
2. Uang jaminan lelang mencapai Rp5 miliar
Lelang Ferrari akan dibuka dengan penawaran secara tertulis, meski tanpa harus dihadiri peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang diakses dari situs lelang. Peserta pun wajib mengirim setoran awal sebagai uang jaminan sebesar Rp5 miliar ke situs tersebut hingga Rabu (15/72020) pukul 23.59 WIB.
Dalam situs, kondisi mobil Ferrari berwarna abu-abu yang akan dilelang belum memiliki dokumen asli kepemilikan mobil seperti BPKB, STNK dan faktur. Sehingga, biaya-biaya seperti Bea Balik Nama juga biaya perawatan atau biaya pengamanan, akan menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
Baca Juga: Sangat Bergengsi, Ini 5 Artis Hollywood yang Memiliki Mobil Ferrari
3. Sudah empat orang yang mendaftar lelang
Asmadi menuturkan, pemenang lelang juga wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3 persen dari harga lelang, selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang.
Jika tidak melunasi, maka pembeli yang menang lelang akan dianggap wanprestasi. Sedangkan uang jaminan penawaran yang disetorkan bakal masuk ke kas negara.
"Sejauh ini yang tercatat sudah mendaftar ada empat orang melakukan registrasi untuk mengikuti lelang mobil tersebut, ada yang dari daerah Lampung dan Sumatra Selatan," tutup dia.
Baca Juga: PUPR Kucurkan Rp6 Miliar, Termasuk Bantuan KPR di 2 Kecamatan