Hakim Alex Noerdin Tiba-tiba Minta Tak Disuap Saat Memulai Sidang

Abdul Azis meminta lapor ke KPK jika melihat indikasi suap

Palembang, IDN Times - Anggota DPR RI non aktif sekaligus mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) 2008-2018, Alex Noerdin menjalani sidang dakwaan sebagai agenda pertama peradilan. Alex Noerdin yang hadir secara virtual, menjalani dua agenda sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel.

Pertama terkait kasus korupsi Penjualan Gas Negara oleh BUMD PT PDPDE, dan kedua kasus korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya. Saat sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim mengingatkan kepada peserta sidang agar tak menyuap hakim.

"Kepada keluarga, pengunjung, agar sidang ini berintegritas dan berjalan adil, jangan coba-coba menghubungi Majelis Hakim maupun Hakim," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Abdul Azis, Kamis (3/2/2022).

1. Minta peserta sidang laporkan ke KPK jika melihat hakim didekati

Hakim Alex Noerdin Tiba-tiba Minta Tak Disuap Saat Memulai SidangSidang perkara korupsi Alex Noerdin (IDN Times/Istimewa)

Pernyataan imbauan ini jarang, bahkan tidak pernah dilontarkan Ketua Majelis Hakim PN Palembang sebelum memulai persidangan kasus korupsi. Abdul Azis bahkan mengimbau kepada semua pengunjung melaporkan ke KPK atau Mahkamah Agung jika ada seseorang yang mencoba menemui hakim.

Menurutnya, hakim harus netral saat mendengar fakta persidangan, dan tak bisa dipengaruhi untuk mengambil keputusan. Dirinya mengingatkan integritas hakim harus dijunjung tinggi.

"Penyuap dan pemberi suap sama-sama dikenakan pidana. Jadi jangan coba-coba menghubungi hakim atau majelis," ungkap dia.

Baca Juga: 2 Mobil Mewah Seri SFC Dijadikan Barang Bukti Kasus Korupsi

2. Kasus PDPDE dianggap merugikan negara

Hakim Alex Noerdin Tiba-tiba Minta Tak Disuap Saat Memulai SidangSidang perkara korupsi Alex Noerdin (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Alex Noerdin ditangkap penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung atas perkara korupsi penjualan gas negara. Penyidik Kejagung mengungkap total kerugian negara mencapai US$30,194 juta.

Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Kerugian lain sebesar US$ 63.750 dan Rp2,131 miliar, merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Tak hanya menyeret Alex Noerdin, perkara penjualan gas negara juga menyeret dua nama lain. Tersangka Caca Ica Saleh S selaku Direktur Utama BUMD Sumsel PDPDE periode 2008, dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN 2009. Mudai Madang selaku Dirut PT PDPDE Gas juga ikut diseret ke pengadilan sebagai tersangka.

Ketiganya dianggap terlibat mengatur skema penyelewengan penjualan gas negara yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar.

Baca Juga: Cerita Alex Noerdin Rencanakan Masjid Sriwijaya dan Akhirnya Mangkrak

3. Proyek ambisius Alex Noerdin

Hakim Alex Noerdin Tiba-tiba Minta Tak Disuap Saat Memulai SidangAlex Noerdin (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sedangkan untuk kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel saat itu diduga menyelewengkan kebijakan rencana anggaran pembangunan masjid. Dalam beberapa agenda sidang yang menyeret banyak nama mantan pejabat di era Alex Noerdin, terungkap ada kesepakatan penggunaan dana hibah tanpa ketentuan teknis pengajuan yang sah.

Dari Rp130 miliar dana hibah APBD Sumsel pada 2015 dan 2017 yang telah dikeluarkan, pihak PN Palembang mencatat sekitar Rp64 miliar kerugian negara dari proyek ambisius Alex Noerdin.

Baca Juga: Alex Noerdin Bantah Dana Proyek Masjid Sriwijaya Tanpa Proposal

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya