Eks Oknum Anggota DPRD OKU Ditangkap Pesta Ganja

10 orang diserahkan ke BNN dan satu orang diproses hukum

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Oknum mantan anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Ogan Komering Ulu (DPRD OKU) berinisial S ditangkap di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur, OKU, Selasa (6/7/2021) lalu.

S tak sendiri, karena ada 11 orang rekannya AM, FS, DI, TS, MRF, FR, IA, SK, RD, SA, dan MI, turut diamankan saat menggelar pesta ganja di sebuah aliran sungai yang tengah mengering.

"Dari 11 tersangka salah satunya adalah mantan anggota DPRD OKU. Mereka ditangkap saat melakukan pesta narkotika," ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal, Kamis (8/7/2021).

1. Polisi awalnya tidak menemukan barang bukti

Eks Oknum Anggota DPRD OKU Ditangkap Pesta GanjaBarang bukti ganja sebanyak 170 gram diamankan (IDN Times/Humas Polres OKU)

Mardi menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai lokasi penggerebekan yang menjadi tempat transaksi narkotika. Saat itu, pihaknya curiga melihat banya orang yang nongkrong di aliran sungai kering.

Polisi pun langsung melakukan penggeledahan, lantaran gelagat para pelaku yang mencurigakan. Hanya saja saat diperiksa tidak ditemukan barang yang dicari.

"Para pelaku rata-rata adalah pekerja swasta dan buruh harian lepas. Saat digeledah, awalnya tidak ditemukan apa-apa," jelas dia.

2. Ganja disimpan di tempat duduk

Eks Oknum Anggota DPRD OKU Ditangkap Pesta GanjaBarang bukti ganja sebanyak 170 gram diamankan (IDN Times/Humas Polres OKU)

Setelah tak menemukan barang yang mencurigakan, polisi menyisir lokasi penggerebekan. Pihaknya menemukan banyak botol miras jenis tuak. Lalu ditemukan rokok, kacang, dan beberapa kertas yang diduga bungkus ganja.

"Petugas meminta para pelaku berdiri dan ditemukan ganja siap pakai di tempat duduk pelaku AM. Dari situ, pelaku akhirnya mengaku barang tersebut miliknya," ujar dia.

3. Sebanyak 11 orang positif gunakan narkotika

Eks Oknum Anggota DPRD OKU Ditangkap Pesta GanjaIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Polisi langsung mengamankan 12 orang tersebut. Mereka menjalani tes urine dan ditemukan 11 orang positif, dan satu orang inisial SA negatif sehingga dilepas oleh polisi.

Melalui pengembangan dan menggeledah rumah AM, polisi mendapatkan 63 paket ganja siap edar. Total barang bukti seberat 170 gram.

"Tersangka AM diketahui sebagai pengedar. Penyidik masih mengembangkan temuan ini," ujar dia.

4. Para tersangka diserahkan ke BNN

Eks Oknum Anggota DPRD OKU Ditangkap Pesta GanjaIlustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka AM akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara S dan sembilan orang lainnya akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) OKU untuk proses lebih lanjut.

"Jumlah yang diamankan 12 orang, di antaranya diproses pidana karena sebagai pengedar satu orang dan 10 lainnya diserahkan ke BNN. Satunya lagi dibebaskan karena tidak terbukti," tutup dia.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya