Dukun Pengobatan Alternatif di OKU Perkosa Gadis 12 Tahun

Tersangka mengancam akan membunuh korban jika bercerita

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Seorang oknum dukun pengobatan alternatif di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ditangkap oleh pihak kepolisian Polres OKU karena dilaporkan memperkosa anak di bawah umur.

Tersangka berinisial SN (53) telah melakukan rudapaksa kepada korban CM (12) pada akhir Agustus 2021 lalu di Desa Sri Mulya, Kecamatan Sinar Peninjauan, OKU, Sumatra Selatan (Sumsel).

"Korban bersama dua rekannya pergi ke tempat tersangka untuk berobat alternatif. Tersangka hanya membawa korban masuk ke samping rumahnya, sedangkan dua teman korban menunggu di depan," ungkap Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal, Selasa (21/9/2021).

1. Korban diancam sebelum meninggalkan tempat pengobatan

Dukun Pengobatan Alternatif di OKU Perkosa Gadis 12 TahunIlustrasi pemerkosaan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Tersangka dikenal sebagai seorang dukun pengobatan alternatif yang dapat menyembuhkan berbagai ragam penyakit. SN membawa korban ke dalam ruang praktik tempat biasa ia mengobati pasien.

Saat itu, korban diperkosa oleh pelaku serta diancam agar tidak bercerita tentang perbuatan yang ia lakukan di dalam ruang praktik.

"Korban diancam akan dibunuh oleh tersangka jika menceritakan perbuatannya ke orang lain," ujar dia.

Baca Juga: Pasal Tebang Pohon Kelapa, Adik Pukul Kakak Hingga Tewas

2. Korban akhirnya bercerita ke orangtua

Dukun Pengobatan Alternatif di OKU Perkosa Gadis 12 TahunIlustrasi pemerkosaan (IDN Times)

Awalnya, korban CM ragu bercerita mengenai kelakuan tersangka. Namun ia memberanikan diri berbicara kepada orangtuanya SL (37). Mendengar pengakuan tersebut, SL marah dan melaporkan tersangka ke Unit PPA Polres OKU.

"Saat ditangkap, tersangka tengah berjalan sendiri. Ia membenarkan telah melakukan perbuatan itu sewaktu diinterogasi," ungkap dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Dukun Pengobatan Alternatif di OKU Perkosa Gadis 12 TahunIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka Sodrun saat ini masih dalam pemeriksaan oleh tim Unit PPA Polres OKU. Polisi telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari korban. Tersangka terancam mendekam di penjara selama 15 tahun penjara.

"Tersangka akan kita jerat pasal 81 Perppu RI No 01 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tutup dia.

Baca Juga: Ternyata Pembacokan Pria Paruh Baya di Palembang karena Cinta Segitiga

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Dukun Pengobatan Alternatif di OKU Perkosa Gadis 12 TahunIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:s

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Remaja Perempuan Asal Ogan Ilir Tewas Dibacok Saat COD di Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya