Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Tersangka Sindikat Penipuan Online

Korban tergiur barang murah dan mentransfer Rp318,5 juta

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mengungkap sindikat penipuan online asal Sumatra Utara (Sumut). Tiga orang itu adalah Agung Fahrizan (19), Angga Syahputra (26), dan M Arifin (24).

Ketiga tersangka mengaku menjual elektronik sitaan bea cukai yang dibeli dari hasil lelang. Harganya yang lebih murah dibanding pasaran, membuat pembeli tergiur untuk melakukan transaksi.

"Kasus ini terungkap setelah ada masyarakat yang melapor telah menjadi korban penipuan online. Setelah kita kembangkan, kita mendapati sindikat penipuan online," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Niat Beli Masker untuk Dijual, yang Dikirim Justru Kotak Lampu 

1. Korban awalnya tergiur barang elektronik murah

Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Tersangka Sindikat Penipuan OnlinePress rilis pelaku sindikat penipuan online (IDN Times/istimewa)

Dari hasil penyelidikan, korban Regina Cahya Amalia (26) sempat membeli tiga item barang elektronik dari para tersangka seharga Rp2,5 juta tiap unit. Pada Januari 2022 lalu, korban dihubungi melalui sambungan telepon oleh pria bernama Janser yang mengaku bernama Jarwo. Saat itu para sindikat menawarkan barang elektronik murah.

"Korban pun mentransfer untuk pembelian 3 item elektronik seharga Rp7,5 juta. Kemudian dari keterangan korban ke anggota kita, dia juga diajak pelaku untuk berbisnis bersama dengan keuntungan Rp1 juta per unitnya," jelas dia.

Baca Juga: Mularis Mantan Cawako Palembang Ditahan Kasus Perambahan Kebun

2. Dijanjikan keuntungan dari bisnis barang sitaan

Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Tersangka Sindikat Penipuan OnlineDirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani (IDN Times/istimewa)

Barang belum sampai, para sindikat itu kembali menghubungi korban dan menawarkan bisnis barang elektronik hasil sitaan bea cukai. Pelaku Janser menawarkan keuntungan Rp1 juta per item elektronik dengan segala jenis. Karena kembali tergiur, korban pun setuju untuk kembali mengirimkan uang.

"Korban kembali mentransfer uang senilai Rp318,5 juta dengan lima kali pengiriman," ungkap dia.

3. Para tersangka terancam enam tahun penjara

Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Tersangka Sindikat Penipuan OnlineIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari lima prang pelaku, tiga orang di antaranya sudah ditangkap. Sedangkan pelaku Janser diketahui sudah meninggal dunia akibat COVID-19. Lalu satu pelaku tersisa sedang menjalani hukuman di Lapas II B Humbang Hasundutan, Sumut.

"Pelaku kita ancam pasal 28 ayat (1) Junto Pasal 45A ayat (1) UU ITE pasal Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Junto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun," tutup dia.

Baca Juga: Tak Kesampaian Jadi Dokter, Pria Ini Nekat Buka Praktik

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya