Berdalih Sembuhkan Penyakit Lewat Rukiah, Anak Sambung Dicabuli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Rawas, IDN Times - Polres Musi Rawas (Mura) menangkap seorang pria bernama Jumadi (42) yang berprofesi sebagai petani. Ia ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur berinisial MS (13). Tersangka merupakan mantan bapak tiri korban yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit lewat rukiah.
"Kasus pencabulan anak di bawah umur ini dilakukan dengan modus mengobati korban dengan rukiah," ungkap Kasatreskrim Polres Mura, AKP Dedi Rahmat Hidayat, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Mahasiswa PTS di Palembang Cabuli Balita Keponakan Sendiri
1. Tersangka cabuli korban 20 kali
Dedi menjelaskan, korban mengalami benjolan di kepala bagian belakang serta penglihatan mata kabur. Karena takut sakit makin parah, korban pun dibawa neneknya ke rumah tersangka.
"Tersangka memerkosa korban sebanyak 20 kali. Tersangka juga mengaku bisa menyembuhkan penyakit," jelas dia.
Baca Juga: Pelajar SMP di Musi Rawas Cabuli Keponakan yang Masih SD
2. Korban dicabuli di kamar anak tersangka
Tersangka meminta nenek beserta korban tinggal di rumahnya di Desa Leban Jaya selama dua pekan. Alasannya, agar korban tidak perlu pulang pergi dalam pengobatan.
Korban menginap di kamar anak tersangkan, sedangkan nenek korban tidur di ruang tamu. Tersangka Jumadi memberi ramuan rempah-rempah kepada korban yang harus dikonsumsi sembari rukiah.
"Korban dicabuli oleh tersangka dengan modus pengobatan di dalam kamar anak tersangka," jelas dia.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Anak di Palembang Meningkat Setiap Tahun
3. Tersangka terancam 15 tahun penjara
Setelah pulang dari rumah tersangka Jumadi, korban menceritakan perbuatan mantan ayah sambung ke orangtuanya. Kesal dengan perbuatan tersangka, orangtua korban melaporkan kejadian ke Polres Mura.
"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Mura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tutup dia.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan anak di bawah umur
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593
Baca Juga: Baru Keluar Penjara, Pelaku Menyodomi Bocah Berusia 16 Tahun