Tol Musi Pait-Pulau Rimau Dibuka Fungsional, Cek Jadwal dan Rutenya!

- Rute melewati ruas Tol Musi Pait-Pulau Rimau, mulai dari Jambi menuju Palembang hingga Karang Anyar, Rawa Maju, Sukomoro, dan Simpang Tanah Mas.
- Tol ini diharapkan dapat mengurai kemacetan panjang dengan menyediakan rest area, masjid, UMKM, dan fasilitas lainnya untuk para pengendara yang melintas.
- Pembatasan operasional angkutan barang di Jalintim Palembang Betung mulai KM 12 sampai dengan KM 71 untuk mengurangi lonjakan arus lalu lintas saat musim liburan.
Banyuasin, IDN Times - Untuk mengurai kepadatan lalu lintas selama arus mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), ruas Tol Musi Pait-Pulau Rimau sudah dibuka secara fungsional, mulai hari ini, Sabtu (20/12/2025).
Ruas tol ini dibuka hingga 2 Januari 2026 mendatang dengan jadwal pukul 07.00 WIB sampai 16.00 WIB. Para pengendara tak perlu bingung, sebab beberapa rambu petunjuk dan arahan sudah terpasang lengkap dengan petugas yang siaga di setiap persimpangan.
1. Berikut rute melewati ruas Tol Musi Pait-Pulau Rimau

Rutenya, pengguna jalan yang menggunakan akses tol fungsional dari arah Jambi menuju Palembang dapat memasuki pintu Tol Musi Pait, kemudian keluar ke Simpang Pulau Rimau. Pengendara akan diarahkan melewati Karang Anyar dilanjutkan melintasi Kelurahan Rawa Maju dan Kelurahan Sukomoro lalu keluar ke jalan nasional mengarah Palembang melalui Simpang Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa untuk mengurai kepadatan lalulintas.
Sedangkan pengendara dari arah Palembang tujuan Jambi, tidak diperkenankan melalui jalan akses Karang Anyar. Mereka diarahkan melalui jalan tol fungsional di Musi Pait mengarah ke pintu keluar Simpang Pulau Rimau.
2. Tol ini diharapkan dapat mengurai kemacetan panjang di sepanjang Jalintim

Kasat Lantas Polres Banyuasin, AKP Suwandi mengatakan, di jalan tol itu telah disediakan rest area dan berbagai fasilitas lainnya, seperti masjid, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta lain sebagainya. Fasilitas itu bisa dimanfaatkan para pengendara yang melintas.
"Tol ini diharapkan dapat mengurai kemacetan panjang di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim), Palembang - Betung akibat padatnya kendaraan yang melintas," ujarnya.
3. Ada pembatasan operasional angkutan barang di Jalintim Palembang Betung

Selain itu, terhitung tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, otoritas juga membatasi operasional angkutan barang di Jalintim Palembang Betung mulai KM 12 sampai dengan KM 71. Upaya itu dilakukan agar tidak terjadi lonjakan arus lalu lintas kendaraan pribadi dan penumpang, mengingat Jalintim merupakan jalur utama yang kerap mengalami peningkatan volume kendaraan saat musim liburan.
AKP Suwandi menjelaskan, pembatasan operasional ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP - DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pembatasan angkutan barang tertentu ini dilarang melintas pukul 05.00 hingga 22.00 WIB
"Dengan ini diharapkan mampu meminimalkan kemacetan dan menjaga kelancaran perjalanan masyarakat selama puncak arus mudik dan balik liburan Nataru," ungkapnya.

















