Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pelajar SMP di Musi Rawas Cabuli Keponakan yang Masih SD

Kab. Musi Rawas
Pelajar SMP di Musi Rawas Cabuli Keponakan yang Masih SD
Tersangka AB (16) diamankn tim Reskrim Unit PPA Polres Musi Rawas (Dok: Polres Mura)
Share Article

Musi Rawas, IDN Times - Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AB (14) diserahkan ke Polres Musi Rawas (Mura), setelah mencabuli keponakannya sendiri WD (12) yang masih berstatus siswa Sekolah Dasar (SD).

"Status korban adalah keponakan tersangka. Pencabulan ini dilakukan oleh tersangka di rumah kakeknya saat korban tidur," ungkap Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Dedi Rahmat Hidayat, Rabu (7/9/2022).

  1. 1. Korban tonton film porno sebelum cabuli korban

    Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Sebelum pencabulan, tersangka sedang menonton film porno melalui gawainya. Merasa tak bisa menahan nafsu, tersangka AB diam-diam masuk ke kamar dan melihat korban sedang tertidur sendirian di kamar.

    "Korban dibekap oleh tersangka dan dicabuli. Tangan kanan tersangka berusaha menekan mulut korban agar tidak berteriak," ungkap dia.

  2. 2. Korban jalani perawatan usai dicabuli korban

    Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)
    Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

    Usai pencabulan, tersangka kembali ke kamarnya meninggalkan korban yang menangis. Korban menceritakan kejadian ini ke orangtuanya setelah kesakitan pada kelamin.

    "Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan kesakitan. Korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," ujar dia.

  3. 3. Tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak

    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

    Tim Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Mura sudah menangkap tersangka untuk diproses. Beberapa barang bukti juga diamankan oleh polisi dari lokasi kejadian.

    "Tersangka dikenakan pasal pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam dipidana 15 tahun penjara. Namun karena tersangka adalah anak di bawah umur, maka hukuman bisa dikenakan sepertiga dari ancaman," tutup dia.

  4. 4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan anak di bawah umur

    Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)
    Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
    Telepon: (+62) 021-319 015 56
    Whatsapp: 0821-3677-2273
    Fax: (+62) 021-390 0833
    Email: pengaduan@kpai.go.id

    2. Komnas Perempuan
    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
    Twitter: @komnasperempuan

    3. LBH APIK
    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
    Telpon: 0711-314004
    Handphone: +62 812-7831-593

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More