Kepergok Curi Durian, Maling di Linggau Tebas Kaki Anak Pemilik Kebun

- Korban mendengar durian terjatuh dan pergoki pelaku di kebunnya
- Korban langsung kabur setelah dibacok dan minta tolong pemilik kebun lain
- Pelaku ditangkap saat berada di pondok kebunnya
Lubuk Linggau, IDN Times - Panik karena aksinya mencuri durian ketahuan, seorang maling bernama Zulkopli (38) justru menebas kaki anak pemilik kebun menggunakan parang di kebun durian Jalan Proyek RT 06 Kelurahan Kayuara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau pada Jumat (19/12/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Akibat tebasan tersebut, korban Ramdani (17) warga Jalan Garuda RT 06 Kelurahan Kayuara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I harus mengalami putus jari tengah kaki kiri, dan luka di manis dan kelingking. Akibat perbuatannya, pelaku Zulkopli ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat di pondok miliknya, Minggu (21/12/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
1. Korban mendengar durian terjatuh dan pergoki pelaku di kebunnya

Kapolsek Lubuk Linggau Barat Iptu Zendra mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban berada di kebun. Ia kemudian mendengar suara durian jatuh, sehingga langsung mengambil durian tersebut.
"Saat tiba di kebun, korban mendapati durian tersebut sudah diambil oleh Zulkopli. Korban pun kesal dan marah, dikarenakan pelaku sering mengambil durian yang jatuh di kebun tersebut," ujarnya.
2. Korban langsung kabur setelah dibacok dan minta tolong pemilik kebun lain

Tak lama kemudian terjadi cekcok antara keduanya. Tiba-tiba Zulkopli mengayunkan parang panjang ke arah korban. Sontak korban melompat menghindar tebasan pelaku tersebut, tetapi kaki korban terkena tebasan.
"Korban langsung lari dan meminta pertolongan kepada Zul, pemilik kebun lain di dekatnya. Kemudian Zul menghubungi keluarga korban, sehingga korban dibawa ke RS AR Bunda Lubuk Linggau," ungkap Kapolsek.
3. Pelaku ditangkap saat berada di pondok kebunnya

Sementara orang tua korban, Rumanto melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Linggau Barat untuk ditindaklanjuti. Setelah anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat menerima laporan dari korban, mereka melakukan serangkaian penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi.
Hasil penyelidikan selanjutnya dilakukan pencarian keberadaan pelaku Zulkopli. Tak butuh waktu lama, pelaku kemudian ditangkap di pondok kebunnya.
"Dari tangan tersangka diamankan sebuah parang panjang yang terbuat dari besi bergagang karet ban dengan ukuran panjang 64 sentimeter. Tersangka juga mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan," ucapnya.


















