Belum Tunjuk Pengacara, Sidang Bupati Muara Enim Non Aktif Ditunda

Juarsah minta lokasi tahanan pindah ke Palembang

Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel) menunda sidang perdana kasus korupsi Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, karena ia belum menandatangani surat kuasa penasihat hukum yang akan mendampinginya dalam perkara ini.

"Saya memohon dengan sangat kepada majelis hakim supaya dipindahkan ke rutan di Palembang terlebih dahulu," ujar Juarsah saat sidang perdana, Kamis (1/7/2021).

1. Juarsah masih tahanan di Rutan KPK

Belum Tunjuk Pengacara, Sidang Bupati Muara Enim Non Aktif DitundaSidang perdana Bupati Muara Enim Juarsah ditunda (IDN Times/istimewa)

Juarsah masih dititipkan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kavling C1. Ia meminta segera dipindahkan ke Rutan Pakjo oleh Pengadilan Negeri Palembang, agar segera dapat berkomunikasi dengan kuasa hukum yang dipilihnya.

"Saya ini orang Palembang Pak hakim, keluarga saya juga banyak di Palembang. Tim kuasa hukum saya juga di Palembang. Saya mohon dengan segala kerendahan hati agar dipindahkan ke Palembang supaya bisa memudahkan proses persidangan yang akan saya jalani ini," beber dia.

Baca Juga: KPK Serahkan Berkas Perkara Bupati Muara Enim Non Aktif

2. Juarsah masih ditahan di Jakarta karena pandemik

Belum Tunjuk Pengacara, Sidang Bupati Muara Enim Non Aktif DitundaJuarsah saat memberikan kesaksian korupsi di dinas PUPR Muara Enim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Agung Satrio menjelaskan, proses pemindahan tersangka ke Palembang sudah bukan wewenang pihaknya. KPK menyerahkan semua permintaan terdakwa ke Pengadilan Tipikor Palembang.

"Karena penetapan sudah ada di hakim, maka kami menyerahkan sepenuhnya pada majelis. Tentunya dengan memperhatikan kondisi yang ada bahwa pandemik sudah dalam kondisi mengkhawatirkan. Makanya kita harus memperhatikan keselamatan terdakwa dan pihak-pihak yang akan menemaninya ke Palembang," jelas dia.

3. Protokoler KPK sangat ketat

Belum Tunjuk Pengacara, Sidang Bupati Muara Enim Non Aktif DitundaJuarsah dan saksi lain saat disumpah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Calon penasihat hukum Juarsah, Saipudin Zahri mengatakan, selama ini pihaknya kesulitan untuk bertemu dengan Juarsah. Protokoler tahanan KPK yang ketat saat pandemik COVID-19 mengakibatkan pihaknya sulit berkoordinasi dengan Juarsah untuk membahas proses hukum.

"Tadi majelis hakim telah memfasilitasi agar dapat berkoordinasi langsung dengan pihak jaksa KPK. Tapi jawaban dari mereka (KPK) agar surat kuasa itu dapat dititipkan saja, jelas kami menolak," ujar dia.

Menurut Saipudin, penitipan surat kuasa menyalahi aturan. Seharusnya kuasa hukum dan terdakwa dapat bertemu langsung dalam proses penandatanganan dan pendampingan.

"Terkait permohonan yang bersangkutan (Juarsah) untuk dipindahkan ke Palembang, kita belum bisa berkomentar karena surat kuasa kepada kami juga belum ada," ungkap dia.

4. Kasus yang menjerat Juarsah

Belum Tunjuk Pengacara, Sidang Bupati Muara Enim Non Aktif DitundaPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Lembaga antirasuah telah memvonis empat orang tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Mereka adalah mantan Bupati Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani, lalu kontraktor yang mengerjakan proyek Robi Okta Fahlevi. Selanjutnya PPK Proyek bernama Elfin Mz Muchtar, Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB.

Sebelum ditangkap, Juarsah baru saja dilantik selama 66 hari menggantikan Ahmad Yani sebagai Bupati definitif. Dirinya ditangkap berbekal fakta persidangan terlibat dalam korupsi berjemaah.

"Juarsah terlibat dalam penerimaan fee proyek Rp4 miliar dari mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Mz Muchtar. Uang tersebut pemberian Robi Okta Fahlefi," tutup dia.

Baca Juga: Plt Kadis PUPR Muara Enim Minta Fee Samsung Note 10 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya