ACT Dilarang Galang Donasi di Sumsel, Kemensos Cabut Izinnya

Penggalangan dana oleh ACT bakal dianggap ilegal

Palembang, IDN Times - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) bagi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dengan keputusan tersebut, ACT tak bisa lagi mengumpulkan donasi dari masyarakat termasuk di Sumatra Selatan (Sumsel) karena dianggap ilegal.

"Jadi kami imbau tidak memberikan sumbangan kepada penggalangan donasi yang ilegal," ungkap Kabid Pemberdayaan Sosial dari Dinas Sosial (Dinsos) Sumsel, Adi Darmadi, Rabu (6/7/2022).

1. ACT yang beroperasi di Sumsel ikut aturan pusat

ACT Dilarang Galang Donasi di Sumsel, Kemensos Cabut IzinnyaPaket bantuan ACT selama Ramadan 1443 Hijriah (dok. ACT)

Darmadi menjelaskan, keputusan pencabutan izin tersebut merupakan keputusan pusat. Selama ini perizinan ACT dikeluarkan oleh pemerintah pusat, kendati kantor cabang ACT ada di Bumi Sriwijaya.

"Mereka (ACT Sumsel) tidak pernah melapor karena sudah terdaftar di Kemensos," jelas dia.

Baca Juga: MUI Sumsel Bantah Pernah Jalin Kerja Sama Program dengan ACT

2. Selain ACT tak ada lembaga filantropi lintas provinsi beraktivitas di Sumsel

ACT Dilarang Galang Donasi di Sumsel, Kemensos Cabut IzinnyaPaket bantuan ACT selama Ramadan 1443 Hijriah (dok. ACT)

Selama ini ACT melakukan kegiatan donasi lintas provinsi. Mereka tidak memerlukan izin PUB dari Dinsos Sumsel. Jika penggalangan dana atau donasi berskala lintas kabupaten dan kota, maka pihaknya akan memeriksa sekaligus mengatur izin PUB.

"Selama ini tidak ada yayasan (lintas kabupaten dan kota) seperti ini. Hanya yayasan seperti panti asuhan," jelas dia.

3. Palembang punya larangan aturan donasi ilegal

ACT Dilarang Galang Donasi di Sumsel, Kemensos Cabut IzinnyaMantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-ACT)

Untuk itu ke depan, ACT tidak bisa lagi melakukan kegiatan penarikan sumbangan atau donasi di wilayah Sumsel. Pencabutan izin PUB menandakan kegiatan yang dilakukan ACT selanjutnya menjadi ilegal.

"Kota Palembang ini sendiri telah memiliki aturan melarang setiap penggalangan donasi yang ilegal," tutup dia.

Baca Juga: ACT Heran Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Donasi Tanpa Melalui Proses

Baca Juga: PPATK Ungkap Ada Aliran Dana dari ACT ke Al-Qaeda

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya