2 Tersangka Masjid Sriwijaya Tak Ditahan, Ini Alasan Kejati 

Kejati tak beberkan kerugian negara karena masih penyidikan

Palembang, IDN Times - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel), Khaidirman, mengumumkan dua tersangka awal yang ditetapkan dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Kedua tersangka dianggap berperan dan bertanggung jawab terhadap kerugian negara yang dikucurkan lewat dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 dan 2017 sebesar Rp130 miliar. Meski ditetapkan tersangka, keduanya tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif selama pemeriksaan.

"Penyidik menetapkan keduanya berdasarkan alat bukti, namun keduanya tidak ditahan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan apakah perlu dilakukan pencekalan terhadap keduanya," ungkap Khaidirman, Senin (8/3/2021).

1. Dua tersangka bertanggung jawab mangkraknya proyek masjid

2 Tersangka Masjid Sriwijaya Tak Ditahan, Ini Alasan Kejati Bangunan di lokasi masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Khaidirman melanjutkan, keduanya telah diperiksa sejak dua bulan lalu setelah dilakukan penyidikan. Selama dua bulan, puluhan saksi telah dihadirkan mulai dari mantan pejabat Sumsel, Ketua DPRD, hingga pengurus yayasan.

Berdasarkan bukti dokumen yang telah diperiksa dan keterangan saksi, keduanya dianggap memiliki peran dan punya tanggung jawab yang krusial di Masjid Sriwijaya.

"Keduanya sudah lebih dari dua kali diperiksa sebagai saksi. Penyidik pidsus telah menganggap cukup untuk penetapan tersangka," ujar dia.

Baca Juga: Kejati Sumsel Periksa 65 Orang Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

2. Belum ada hitungan resmi jumlah kerugian negara

2 Tersangka Masjid Sriwijaya Tak Ditahan, Ini Alasan Kejati Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari hasil penyidikan, masjid yang dibangun di atas lahan seluas 20 hektare (ha) sejak tahun 2015. Pihak Kejati menduga ada penyimpangan dalam proses pembangunan. Pihaknya juga masih menunggu hasil penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan inspektorat.

"Penyidik pidsus punya hitungan untuk berani menetapkan tersangka. Nilai kerugian belum dapat kita buka karena masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, termasuk soal aliran kepada dua tersangka," jelas dia.

Baca Juga: Kejati Sumsel Periksa 65 Orang Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

3. Tersangka mungkin akan bertambah

2 Tersangka Masjid Sriwijaya Tak Ditahan, Ini Alasan Kejati Mangkrak sisi bangunan masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Terkait pemeriksaan saksi dan kemungkinan tersangka baru, Khaidirman mengatakan, semuanya masih bisa saja terjadi. Sebab proyek pembangunan masjid terbesar di Asia tersebut sampai sejauh ini masih dalam tahap penyidikan.

"Tersangka baru mungkin ada, karena proses penyidikan masih berjalan," tutup dia.

Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel: Masjid Sriwijaya Mangkrak karena Asian Games

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya