Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejati Sumsel Periksa 65 Orang Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

default-image.png
Default Image IDN

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi terkait dugaan kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Tidak hanya mantan pejabat, pengelola yayasan wakaf hingga kontraktor dan beberapa pejabat aktif di pemerintahan Sumsel, turut dipanggil dan menjalani pemeriksaan.

"Sampai dengan kemarin, sudah ada 65 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik pidana khusus. Kami masih mendalami kasus dugaan korupsi <asjid Sriwijaya. Saksi akan terus bertambah, bahkan hari ini ada saksi yang lanjut diperiksa," Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman kepada IDN Times, Selasa (23/2/2021).

1. Kejati belum tentukan tersangka

default-image.png
Default Image IDN

Menurutnya, Kejati Sumsel masih menelusuri letak kerugian negara pada dugaan kasus korupsi uang negara, mengingat dana pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui dana hibah tahun 2015 dan 2017 sebesar Rp130 miliar.

Khaidirman mengakui, muara dari pemeriksaan akan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Sejauh ini belum ada tersangka yang akan ditetapkan, tetapi kita tunggu saja," ujar dia.

2. Kejati Sumsel belum bisa beberkan kerugian negara

default-image.png
Default Image IDN

Khaidirman mengatakan, pihaknya belum dapat membeberkan berapa jumlah kerugian dari total Rp130 miliar uang negara yang telah dikeluarkan. Ia hanya menyebut ada penyelewengan uang negara dalam rencana pembangunan Masjid Sriwijaya.

Kasus ini masih didalami modus dugaan korupsi. Bisa melalui mark up, penggelapan, atau fiktif. "Untuk materi perkara tidak bisa kami ungkapkan, pasalnya hanya penyidik yang tahu," jelas dia.

3. Kejati masih dalami peran-peran pejabat Sumsel

default-image.png
Default Image IDN

Terkait nama Gubernur Sumsel 2008-2018, Alex Noerdin yang rencananya akan diperiksa, pihak Kejati Sumsel mengatakan masih mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan kebutuhan penyidik.

"Jadi tidak bisa berbicara tentang si A, B, atau C, itu saja. Nanti jika sudah dipanggil maka baru ketahuan. Sehingga kita tidak bisa berandai-andai," tutup Khaidirman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us