2 Hari Jelang Pelantikan Bupati, Gubernur Sumsel Tunggu Instruksi

Deru siapkan rencana tunjuk Sekda sebagai pelaksana tugas

Palembang, IDN Times - Dua hari jelang pelantikan empat Bupati di Sumatra Selatan (Sumsel), Gubernur Herman Deru belum mendapat instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal teknis pelantikan.

"Kita belum mendapat informasi, bisa hari ini baru keluar dari Mendagri. Gubernur di beberapa provinsi sudah dilantik (hari ini)," ungkap Deru, Senin (15/2/2021).

1. Pemprov siakan tiga orang Plt dan Plh

2 Hari Jelang Pelantikan Bupati, Gubernur Sumsel Tunggu InstruksiGubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Deru jika pelantikan batal dilakukan, dirinya sebagai pimpinan wilayah akan mengeluarkan surat keterangan (SK) tentang pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Bupati. Jabatan Plt Bupati diiperlukan Itu untuk mengisi sementara waktu kursi kepemimpinan daerah yang kosong.

"Skemanya kalau di bawah satu bulan bisa ditunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Plt. Sedangkan daerah yang Sekda kosong seperti Ogan Ilir, baru akan kita tunjuk pelaksana harian (Plh) dari Pemprov Sumsel," ungkap Deru.

Baca Juga: Digugat ke MK, Empat KPUD Langsung Raker Bersama KPU Sumsel

2. Tunggu kepastian Mendagri hari ini

2 Hari Jelang Pelantikan Bupati, Gubernur Sumsel Tunggu InstruksiMenteri dalam negeri, Tito Karnavian (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hal senada diungkapkan oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Edward Chandra. Ia mengatakan, belum ada keputusan final dari Mendagri. Jika tidak ada keputusan hari ini, maka pelantikan dipastikan diundur.

"Belum ada instruksi lanjutan dari Mendagri. Mungkin finalnya hari ini. Soalnya kan sudah tanggal 15," jelas dia.

3. Pemprov mengacu UU dan SE Mendagri

2 Hari Jelang Pelantikan Bupati, Gubernur Sumsel Tunggu InstruksiIlustrasi logistik pilkada. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Bagi Edward, keputusan pelantikan atau penundaan tidak mengurangi kesiapan Pemprov Sumsel. Pihaknya tetap mengacu pada putusan pasal 201 Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Surat Edaran (SE) Kemendagri soal penunjukkan Sekda setempat sebagai Plh Bupati.

"Kalau pun nantinya dilaksanakan, kami juga sudah melakukan persiapan. Tapi kami tetap menunggu apa yang diinstruksikan Mendagri," tutup dia.

4. Masa jabatan Bupati terpilih hingga pilkada serentak 2024

2 Hari Jelang Pelantikan Bupati, Gubernur Sumsel Tunggu InstruksiProses pelaksanaan pilkada serentak 2020 di TPS 04 Desa Ibul Besar, Kecamatan Pumulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Pelaksanaan pilkada dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari KPUD OI. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ada tujuh kabupaten yang melaksanakan pilkada serentak 2020 di Sumsel. Namun empat daerah seperti Ogan Ilir, Musi Rawas, OKU Timur, dan Musi Rawas Utara yang berjalan mulus tanpa gugatan. Sedangkan OKU, OKU Selatan, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masih harus menunggu sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika pelaksanaan pelantikan diundur, maka masa jabatan Bupati terpilih akan terus berkurang. Pada pelantikan 17 Februari nanti, masa jabatan bupati terpilih hanya 3,8 tahun dan 10 hari.

Baca Juga: KPUD Sebut Gugatan Kotak Kosong ke MK Tidak Punya Unsur Pelanggaran

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya