Satpol PP Palembang Kerahkan 250 Anggota Merazia Masker di Jalan

Sanksi sosial dan denda berlaku Kamis (17/9/2020)

Palembang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang menerjunkan 250 personil untuk menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020, tentang Adaptasi Kehidupan Baru di Tengah Pandemi COVID-19. Salah satunya merazia warga yang tak mengenakan masker di jalanan.

Kepala Satpol PP Kota Palembang, Guruh Putra Jaya mengatakan, pihaknya bakal memberi sanksi langsung bagi pelanggar aturan, dan dibawa ke lokasi sidang Posko Monpera (Monumen Perjuangan Rakyat).

"Hari ini kita sudah mempersiapkan karena sosialiasi sudah seminggu, dan hari ini terakhir," katanya, Rabu (16/9/2020).

1. Sanksi pelanggar protokol kesehatan mulai berlaku Kamis, 17 September 2020

Satpol PP Palembang Kerahkan 250 Anggota Merazia Masker di JalanIlustrasi pelanggar tidak pakai masker. IDN Times/Polrestabes Makassar

Setelah sosialisasi berakhir, otomatis sanksi pelanggar Perwali nomor 27 tahun 2020 langsung berlaku dengan berbagai tingkatan. Mulai dari lisan atau teguran, sosial, dan sanksi bayar denda.

"Besok (Kamis, 17/9/2020) sanksi berlaku, dan dimohon masyarakat untuk menaati aturan ini. Jadi besok ada pilihan sanksi sosial atau denda, sanksi sosial bersih-bersih, mereka (pelanggar) yang menentukan," tegas Putra.

Baca Juga: Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disidang di Monpera

2. Sebut razia masker dilakukan 1x24 jam

Satpol PP Palembang Kerahkan 250 Anggota Merazia Masker di JalanJembatan Ampera Palembang di hari pertama lebaran, Minggu (24/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Selain personil Satpol PP, petugas gabungan TNI-Polri bersama Dinas Perhubungan, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Operasional Perangkat Daerah (OPD), serta Forkompimda, juga turut dilibatkan.

"Penindakan di Monpera, rute penjaringan personil dibagi. Ada di lokasi fasum, mal, pasar, tempat usaha, dan restoran, yang dilakukan sepanjang 1x24 jam termasuk pantauan mobile," jelasnya.

3. Minta masyarakat memahami aturan yang berlaku

Satpol PP Palembang Kerahkan 250 Anggota Merazia Masker di JalanKantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pelanggar bakal dikumpulkan terlebih dahulu lalu, dibawa ke Monpera untuk langsung diberikan sanksi sesuai tingkat kelalaian masyarakat di area publik.

"Warga mestinya sudah paham tentang informasi sosialisasi, karena sudah tersebar. Pelaksanaan sanksi berlaku 14 hari ke depan," tambah dia.

4. Sekda Palembang hanya tetapkan sanksi sosial di tempat ibadah

Satpol PP Palembang Kerahkan 250 Anggota Merazia Masker di JalanSekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa melanjutkan, penerapan sanksi Perwali khusus di tempat ibadah tidak diberikan denda bagi pelanggar. Melainkan sanksi sosial dan sanksi tertulis, yang tanggungjawabnya dari sisi perseorangan dan pihak pengurus.

"Kalau di mal setelah ditegur tidak bisa, ancaman denda hingga Rp1 juta dan kalau tempat usaha bisa sampai pencabutan izin," tandas dia.

Baca Juga: Masker Berbahan Scuba dan Buff Tak Efektif Cegah Penyebaran COVID-19 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya