Salahkan Sistem, Pendataan PPPK di Palembang Terhambat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang membuka pendataan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk bagi tenaga pendidik honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pendataan tersebut mulai dilakukan sejak 1 Oktober 2022 melalui situs SSCN.BKN.GO.ID. Data itu diisi langsung oleh calon PPPK yang ingin mengikuti seleksi ujian.
Baca Juga: Gaji PPPK Kurang, Pemkot Lubuk Linggau Pangkas Tunjangan ASN
1. Jaringan situs pendataan sering eror
Proses pendataan tenaga honorer atau non ASN di Palembang agar dapat mengikuti seleksi ujian sebagai PPPK, tercantum dalam surat MenPAN RB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022.
Menurut Forum Ketua Komunikasi Guru Honorer Non Kategori (FKGTHNK) Palembang, David Saputra, ada sejumlah kendala selama pendataan PPPK berlangsung.
"Hambatannya jaringan, terkadang eror karena banyak yang masuk dan mendaftar," kata dia.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Janji PPPK Guru Mendapat Dana Pensiun
2. Guru honor kesulitan mengakses situs pendataan
Selain masalah sistem dan gangguan jaringan, hambatan lain dalam proses pendataan PPPK di Palembang juga karena guru honorer yang belum memahami teknis pendaftaran menggunakan komputer.
"Rata-rata banyak guru yang masih terkendala karena tidak mengerti komputer atau IT. Kebanyakan dari mereka yang tidak mengerti komputer itu guru-guru senior," timpalnya.
3. Panitia ikut membantu pendataan PPPK
Sehingga kata David, banyak panitia harus turun tangan mendaftarkan guru honor sebagai calon PPPK, hingga membuat proses pendataan menjadi lebih lamban dan kurang efektif.
"Setiap satu sekolah pasti ada 3 atau 4 orang tenaga pendidik yang tidak paham komputer, dan panitia harus membantu berulang," kata dia.
4. Sebanyak 3.500 guru honor di Palembang berkesempatan mengikuti ujian seleksi
Sejumlah syarat tenaga pendidik bisa mendaftar PPPK yaitu harus warga Indonesia, kemudian non ASN yang ingin ikut ujian seleksi sudah melaksanakan tugas minimal 1 tahun periode 1 Januari-31 Desember 2021.
"Formasi PPPK untuk Palembang dibuka untuk 3.500 guru Non ASN," jelasnya.
Baca Juga: Penantian 30 Tahun Enna Sebagai Guru Honorer di Palembang