PSBB Palembang Berlanjut, Dishub Justru Kurangi Titik Check Point
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang mengurangi jumlah posko check point di jalan-jalan protokol pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua. Dari sebelumnya sebanyak 13 titik check point kini hanya tersisa menjadi sembilan posko saja.
"Pertimbangan dikurangi check point dalam kota karena sudah ada petugas (TNI, Polri, Satpo PP dan Dishub) yang mengawasi di tempat fasilitas umum, dan sentra ekonomi (Pasar)," ujar Kepala Dishub Palembang, Agus Rizal, Kamis (4/6).
1. Check point di Talang Putri beroperasi 1x24 jam
Agus mengatakan, lokasi titik check point yang aktif melakukan pemeriksaan dan kontrol konfigurasi penumpang kendaraan roda dua maupun empat pada PSBB tahap kedua, berada di empat titik perbatasan dan lima titik check point di sudut-sudut kota yang banyak keramaian.
"Pembatasan di terminal Alang-alang Lebar, Karya Jaya, OPI dan khsusus di Talang Putri yang beroperasional 1x24 Jam. Sisanya di dalam kota yakni kawasan 16 ilir, Talang Jambe, Seberang Ilir 1 dan 2 serta di Seberang Ulu," kata dia.
Baca Juga: Kemenag Pastikan Rumah Ibadah Dibuka Meski Masih PSBB Palembang
2. Sebut check point akan berpindah-pindah lokasi
Sedangkan untuk pengawasan di wilayah Seberang Ulu dan Seberang Ilir, pihaknya kata Agus akan menerapkan sistem berpindah-pindah dan mobile. Beberapa hari sekali petugas akan mengubah lokasi check point ke tempat baru, tergantung keputusan koordinator di lapangan.
"Artinya bisa berubah-ubah lokasi pengawasa sesuai koordinator harian. Petugas masih sama dijaga personel Dishub dibantu TNI-Polri, Satpol PP, dan tenaga medis, sebagian akan dialihkan ke fasilitas umum serta pasar," jelas Agus.
3. Sebar 97 personel Dishub ke pusat perbelanjaan
Pengurangan titik check point juga berdasarkan pembagian petugas jaga yang ditempatkan di lokasi-lokasi perkantoran, pusat perbelanjaan, dan beberapa titik fasilitas umum dalam kota.
"Otomatis petugas dialihkan karena check point dikurangi. Dishub sudah menugaskan sebanyak 97 personel di pusat perbelanjaan dan pasar, kami sudah apel dipimpin Pak Wali Kota," timpalnya.
4. Petugas lapangan masih berikan sanksi admistratif dan sosial ke pelanggar
Menyinggung masalah sanksi, kata Agus, pihaknya mengklaim telah memberikan sanksi tegas kepada tiap pelanggar. Apalagi pengenaan sanksi sudah diatur dalam Perwali pasal 37 dan 38 , dengan ketetapan pelanggar dikenai sanksi admistratif dan sanksi sosial.
"Sanksi tetap sesuai Perwali, sanksi PSBB Tahap 2 tidak ada perubahan, semua tertuang di dua pasal tersebut," tandas dia.
Baca Juga: Terjunkan 1.725 personel, TNI-Polri Perketat PSBB Palembang