Proyek Pembangkit Tenaga Sampah di Palembang Belum Kantongi Izin Amdal

Padahal ground breaking direncanakan Desember 2022

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali menunda pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), atau Incenerator hingga waktu yang belum dapat dipastikan.

"Izin Amdal belum keluar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang, Akhmad Mustain, Minggu (11/12/2022).

Baca Juga: Salut! Siswi di Palembang Bikin Pembangkit Energi Berbasis Cuaca

1. Proyek PLTSa sudah beberapa kali tertunda

Proyek Pembangkit Tenaga Sampah di Palembang Belum Kantongi Izin AmdalSampah yang berserakan di Jembatan Ampera (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Penundaan proyek tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Sebelumnya, Pemkot berencana membangun PLTSa pada 2021. Namun karena masalah pendanaan akibat pandemik COVID-19, pembangunan baru dilakukan pertengahan Desember 2022.

"Tetapi ternyata ground breaking bulan ini tidak jadi lagi karena izinnya (Amdal), sehingga pembangunan fisik proyek strategis nasional belum bisa dilakukan," kata dia.

Baca Juga: Pembangkit Tenaga Sampah di Palembang Menelan Rp2 Triliun

2. Ground breaking dijadwalkan ulang Mei 2023

Proyek Pembangkit Tenaga Sampah di Palembang Belum Kantongi Izin AmdalIIustrasi sampah (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Menurutnya dari segi proses sarana dan persyaratan, proyek PLTSa sudah lengkap sejak 2 minggu lalu. Namun karena proses administrasi Amdal belum keluar, maka jadwal ground breaking mundur hingga tahun depan.

"Perkiraan Mei 2023. Timeline minggu keempat April 2023 sudah keluar untuk AMDAL ini," timpalnya.

3. Urus izin PBG setelah Amdal

Proyek Pembangkit Tenaga Sampah di Palembang Belum Kantongi Izin AmdalIlustrasi sampah di TPA (Dokumen)

Mustain menyebut izin Amdal dari KLHK butuh proses panjan. Setelah izin Amdal selesai, Pemkot Palembang bakal mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Untuk PBG akan kita lakukan secara paralel, karena baru dikeluarkan setelah amdal keluar," jelas dia.

4. Proyek PLTSa harus memiliki studi kelayakan dari PLN

Proyek Pembangkit Tenaga Sampah di Palembang Belum Kantongi Izin AmdalSampah yang berserakan di Jembatan Ampera (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain menunggu izin Amdal keluar, pembangunan incenerator baru bisa dilakukan setelah mendapatkan studi kelayakan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Tahapan berikutnya ada juga perjanjian jual beli listrik. Berdasarkan Perpres 35, PLN sebagai pembeli dari listrik maka dilakukan perjanjian jual beli listrik," katanya.

Baca Juga: Wawako Palembang Salahkan Tumpukan Sampah Akibatkan Banjir

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya