Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Proyek Pembangkit Tenaga Sampah di Palembang Belum Kantongi Izin Amdal

Ilustrasi tumpukan sampah di pinggir jalan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ilustrasi tumpukan sampah di pinggir jalan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali menunda pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), atau Incenerator hingga waktu yang belum dapat dipastikan.

"Izin Amdal belum keluar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang, Akhmad Mustain, Minggu (11/12/2022).

1. Proyek PLTSa sudah beberapa kali tertunda

Sampah yang berserakan di Jembatan Ampera (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Sampah yang berserakan di Jembatan Ampera (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Penundaan proyek tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Sebelumnya, Pemkot berencana membangun PLTSa pada 2021. Namun karena masalah pendanaan akibat pandemik COVID-19, pembangunan baru dilakukan pertengahan Desember 2022.

"Tetapi ternyata ground breaking bulan ini tidak jadi lagi karena izinnya (Amdal), sehingga pembangunan fisik proyek strategis nasional belum bisa dilakukan," kata dia.

2. Ground breaking dijadwalkan ulang Mei 2023

IIustrasi sampah (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
IIustrasi sampah (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Menurutnya dari segi proses sarana dan persyaratan, proyek PLTSa sudah lengkap sejak 2 minggu lalu. Namun karena proses administrasi Amdal belum keluar, maka jadwal ground breaking mundur hingga tahun depan.

"Perkiraan Mei 2023. Timeline minggu keempat April 2023 sudah keluar untuk AMDAL ini," timpalnya.

3. Urus izin PBG setelah Amdal

Ilustrasi sampah di TPA (Dokumen)
Ilustrasi sampah di TPA (Dokumen)

Mustain menyebut izin Amdal dari KLHK butuh proses panjan. Setelah izin Amdal selesai, Pemkot Palembang bakal mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Untuk PBG akan kita lakukan secara paralel, karena baru dikeluarkan setelah amdal keluar," jelas dia.

4. Proyek PLTSa harus memiliki studi kelayakan dari PLN

Sampah yang berserakan di Jembatan Ampera (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Sampah yang berserakan di Jembatan Ampera (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain menunggu izin Amdal keluar, pembangunan incenerator baru bisa dilakukan setelah mendapatkan studi kelayakan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Tahapan berikutnya ada juga perjanjian jual beli listrik. Berdasarkan Perpres 35, PLN sebagai pembeli dari listrik maka dilakukan perjanjian jual beli listrik," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Kecelakaan Saat Kerja, Karyawan PT OKI Pulp Paper Meninggal Dunia

13 Des 2025, 15:40 WIBNews