Penumpang Belum Booster Dilarang Naik Kereta Saat Libur Nataru

KAI Palembang berlakukan aturan pasca status PPKM Level 1

Palembang, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang bakal menolak penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap, yakni dosis ketiga atau booster.

"Momentum libur Nataru (Natal dan tahun baru) kita berlakukan kembali syarat penumpang wajib vaksin lengkap. Jika belum booster, kami tidak akan memberangkatkan penumpang tersebut," kata Humas PT KAI Divre II Palembang, Aida Suryanti, Rabu (9/11/202).

Baca Juga: Vaksin COVID-19 di Palembang Kosong, Dinkes Tunggu Distribusi Kemenkes

1. Penumpang usia 6-17 tahun bisa berangkat meski vaksin kedua

Penumpang Belum Booster Dilarang Naik Kereta Saat Libur NataruStasiun Kereta Api Kertapati Palembang Buka Posko Booster Gratis (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Kewajiban penumpang vaksinasi lengkap tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 84 tahun 2022. Pemberlakuan ini juga menindaklanjuti pemberlakuan PPKM Level 1.

"Pelanggan KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib vaksinasi kedua," ujarnya. 

Baca Juga: 3.175 Nakes RSMH Palembang Sudah Vaksinasi COVID-19 Keempat

2. Tiket Nataru sudah bisa dipesan sejak 7 November 2022

Penumpang Belum Booster Dilarang Naik Kereta Saat Libur NataruStasiun Kertapati Palembang (IDN Times/Rangga Efrizal)

KAI Divre III Palembang bakal mengoperasikan beberapa kereta api saat libur Nataru. Yakni KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang, KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuk Linggau, serta KA kelas komersial yakni KA Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuk Linggau.

"Kami mulai membuka pembelian tiket masa libur Nataru secara bertahap, mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan," jelasnya.

3. Periode Nataru mulai 22 Desember 2022 - 8 Januari 2023

Penumpang Belum Booster Dilarang Naik Kereta Saat Libur NataruSuasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Periode angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah 22 Desember 2022-8 Januari 2023. Sebelumnya, KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan jelang periode libur Nataru.

"Perubahan ini untuk meningkatkan pelayanan dengan memberi keleluasaan waktu kepada calon pelanggan merencanakan perjalanannya," kata dia.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Seluruh Wilayah Indonesia Level 1

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya