Palembang Terapkan PPKM Mikro Level 3, Perkantoran Tetap WFH

PPKM Level 3 berlaku hingga 25 Juli 2021

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali memperpanjang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 25 Juli 2021.

"Kota Palembang ditetapkan berada pada Level 3 COVID-19," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Rabu (21/7/2021).

1. Pemkot Palembang menerima surat perpanjangan PPKM Mikro dari Kemendagri

Palembang Terapkan PPKM Mikro Level 3, Perkantoran Tetap WFHWali Kota Palembang Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Perpanjangan pengetatan PPKM Mikro di Palembang diterapkan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 dengan sejumlah aturan berlaku, antara lain pembatasan jam operasional mal hingga mengizinkan karyawan Work Form Home (WFH) 75 persen.

"Sudah ada instruksi dari Kemendagri yang telah Kami terima Selasa kemarin," kata dia.

Baca Juga: Sumsel Perpanjang Pengetatan PPKM Hingga 25 Juli 2021

2. Klaim PPKM Mikro tekan angka kasus positif COVID-19

Palembang Terapkan PPKM Mikro Level 3, Perkantoran Tetap WFHPosko check point Palembang di Jalan M Isa Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kendati pengetatan PPKM Mikro dilanjutkan, Pemkot Palembang tetap menerapkan aturan yang sama tanpa ada revisi. Sebab berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, kasus COVID-19 mengalami tren penurunan kasus harian.

"Banyak hasil memuaskan yang didapat, di antaranya kasus positif COVID-19 menurun, BOR rumah sakit menurun, dan angka kematian turut menurun," timpalnya.

Baca Juga: Usai Ditegur Mendagri, Intensif Nakes Sumsel Cair 6 Bulan

3. Minta masyarakat tetap menjaga prokes

Palembang Terapkan PPKM Mikro Level 3, Perkantoran Tetap WFHRambu-rambu petunjunk jalur one away di Sekip Ujung Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Meski Pemkot Palembang tidak menetapkan aturan baru dalam surat edaran perpanjangan pengetatan PPKM Mikro, masyarakat tetap diminta patuh dan taat terhadap protokol kesehatan (prokes) sesuai anjuran Dinkes dan WHO.

"Kita masih mengacu pada aturan yang sebelumnya. Namun saya minta masyarakat agar tetap memaksimalkan penerapan prokes," jelas dia.

4. PPKM Mikro Level 3 berarti ada 50-150 kasus aktif COVID-19 per hari

Palembang Terapkan PPKM Mikro Level 3, Perkantoran Tetap WFHJuru Bicara Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 di Palembang, Yudhi Setiawan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Palembang, Yudhi Setiawan menambahkan, istilah PPKM Mikro Level 3 berarti ada 50-150 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 100 ribu penduduk.

"Yakni 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah masing-masing," tandas dia.

Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Lecehkan Perempuan di Ruangan Polres Muba

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya