Anaknya Dijanjikan Honorer, Seorang Pria di Palembang Raib Rp11 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Seorang warga Palembang kehilangan uang Rp11 juta karena tertipu modus kerja. Korban dijanjikan menjadi pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel), .
"Korban bernama Firdiansyah. Dia tergiur dengan tawaran pekerjaan honorer untuk diberikan kepada sang anak. Akhirnya ia mengirimkan data anaknya ke pelaku melalui pesan WhatsApp," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polrestabes Palembang, Kompol Abdullah, Rabu (19/5/2021).
1. Pelaku sempat meminta uang tambahan Rp30 juta
Berdasarkan keterangan yang diterima Polrestabes Palembang, penipuan berawal dari pelaku menelepon korban melalui WhatsApp untuk menawarkan anaknya masuk kerja sebagai tenaga honorer di Pemprov Sumsel pada 30 April 2021.
Namun setelah Firdiansyah mengirimkan data, pelaku meminta kembali uang tambahan. Namun ia tak bisa menyanggupi permintaan tersebut, sedangkan pelaku hilang tanpa ada kabar. Firdiansyah menyadari bahwa ia tertipu dan langsung melapor ke kantor polisi.
"Setelah mengirimkan data anaknya, pelaku meminta uang kepada korban Rp30 juta dengan alasan sebagai keperluan masuk kerja. Namun korban hanya menyanggupi Rp10 juta dan uang itu ditransfer ke rekening pelaku," kata dia.
2. Korban sempat mengirimkan Rp1 juta kepada pelaku untuk lebaran
Pada 2 Mei 2021, korban kembali mengirimkan uang sebesar Rp1 juta untuk keperluan lebaran. Namun meski uang telah ditranfer, anak Firidiansyah tak juga bekerja.
Setelah lebaran atau pada 18 Mei 2021, korban dihubungi seorang teman yang mengenal pelaku. Ia menyampaikan jika YL telah sering menipu orang. Mendapat kabar itu, Firdiansyah menghubungi YL untuk memastikan status anaknya bisa bekerja sebagai honorer.
"Setelah ditelepon, ternyata pelaku ini tak menyanggupi untuk memasukkan kerja. Karena merasa ditipu, korban akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Palembang," jelasnya.
3. Pelaku terancam pasal 388 KUHP
Abdullah melanjutkan, kasus penipuan tersebut bakal menjerat pelaku sesuai pasal 338 KUHP tentang penipuan hingga penjara selama lima tahun.
"Korban sekarang masih diperiksa untuk dimintai keterangan," tandas dia.
Baca Juga: Pria Paruh Baya di OKI Bacok Putrinya Hingga Kritis
Baca Juga: Pencuri di Muba Nyambi Perkosa Istri Pemilik Rumah Namun Gagal