1 Perusahaan Borong 22 Proyek, Kantor Dinas Perkim PALI Digeledah

- Kejari PALI menggeledah kantor Dinas Perkim PALI terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa setelah satu perusahaan diketahui memonopoli 22 proyek konstruksi tahun anggaran 2025.
- Dalam penggeledahan selama empat jam, penyidik menyita laptop, handphone, serta dua boks dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas Perkim PALI.
- Kasus telah naik ke tahap penyidikan dengan 82 saksi diperiksa, namun belum ada tersangka ditetapkan karena proses penyidikan baru akan berjalan intensif pekan depan.
Penukal Abab Lematang Ilir, IDN Times -Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggeledah kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) PALI terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di dinas tersebut.
Penggeledahan ini bermula dari adanya temuan satu perusahaan yang memonopoli hingga 22 paket proyek konstruksi pada tahun anggaran 2025. Kejari PALI akhirnya mendalami dugaan korupsi di Dinas Perkim dengan menggelah kantor tersebut selama kurang lebih empat jam pada Senin (6/4/2026).
1. Penyidik menyita beberapa barang elektronik dan sejumlah dokumen

Proses penggeledahan itu dipimpin Kasi Intel Hendra Fabianto dan Kasi Pidsus Enggi Elber. Tim penyidik tampak memasuki sejumlah ruangan. Sementara itu, intu depan dijaga dua anggota TNI. Sementara di pintu bagian belakang terlihat ada empat anggota TNI yang juga turut mengamankan jalannya penggeledahan tersebut.
Dalam penggeledahan kali ini, tim penyidik menyita beberapa laptop dan handphone serta dua boks plastik besar yang berisi dokumen-dokumen terkait proyek-proyek di Dinas Perkim PALI.
“Ada beberapa barang elektronik dan sejumlah dokumen yang diamankan terkait penyidikan kasus kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2025,” ujar Kasi Intel Kejari PALI, Hendra Fabianto.
2. Sejak Januari 2026, Kejari PALI memulai penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana

Hendra menambahkan, penggeledahan ini didasari dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu perusahaan yang memonopoli pekerjaan konstruksi di Dinas Perkim pada tahun 2025 sebanyak 22 paket pekerjaan. Sejak Januari 2026, Kejari PALI memulai penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana. Setelah melalui serangkaian proses, tim penyidik melakukan gelar perkara pada akhir Maret 2026.
"Hasil gelar perkara menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, di mana proses pemenangan perusahaan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
3. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut

Berdasarkan temuan tersebut, status perkara kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, penyidik Kejari PALI telah memeriksa sedikitnya 82 saksi, termasuk pihak kelurahan yang wilayahnya menjadi lokasi proyek tersebut. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka secara resmi.
"Terkait tersangka belum bisa kami pastikan siapa saja yang terlibat karena proses penyidikan baru dimulai secara intensif minggu depan. Nama perusahaannya juga belum bisa kami ungkapkan sekarang demi kelancaran proses penyidikan," ucap Hendra.


















