Sempat Ditahan, Korban Pelecehan di Pagar Alam Berstatus Tahanan Kota

- RA, korban pelecehan seksual di Pagar Alam, kini berstatus tahanan kota setelah delapan hari ditahan sejak 25 Maret hingga 2 April 2026.
- Keluarga RA menolak penyelesaian restorative justice dan berharap status tersangka UU ITE dicabut agar nama baik korban dipulihkan.
- Penetapan RA sebagai tersangka menuai kecaman masyarakat dan mahasiswa yang menilai korban seharusnya mendapat perlindungan hukum, bukan kriminalisasi.
Pagar Alam, IDN Times - Korban pelecehan seksual berinisial RA (25) di Pagar Alam, Sumatra Selatan (Sumsel) kini berstatus tahanan kota. Tersangka bisa kembali berkumpul dengan keluarga setelah sebelumnya dia ditahan selama selama delapan hari sejak 25 Maret hingga 2 April 2026.
"Pihak keluarga sempat meminta penangguhan, awalnya ditolak dengan alasan, tidak mungkin penangguhan diterima kalau si pelaku (tersangka pelecehan) tidak kita beri penangguhan juga. Setelah berproses permintaan penangguhan akhirnya diterima dan korban kini berstatus tahanan kota," ungkap Paman korban berinisial W saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (7/4/2026).
1. Keluarga berharap status tersangka bagi korban dicabut

W menjelaskan, bahwa keluarga sejak awal menolak kasus pelecehan seksual yang menimpa RA dibawa ke penyelesaian restorative justice (RJ). Kini mereka berharap, nama baik RA dapat dipulihkan. Sebagaimana status tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang saat ini menjerat RA juga dapat dicabut.
"Kami berharap status tersangka bisa dicabut, nama baik korban (RA) dipulihkan, dan pelaku diproses seadil-adilnya," jelasnya.
2. RA sejak awal tertekan secara mental

Paman RA menambahkan, di tengah proses hukum yang berjalan, kondisi psikologis RA juga mengalami tekanan. Keluarga menyebut RA kerap terlihat murung dan mengalami perubahan fisik sejak kasus ini bergulir.
"Secara psikis dia tertekan, sering bengong, dan secara fisik juga lebih kurus," bebernya.
Menurutnya, RA tertekan lantaran harus mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya di tempat bekerja. Belum pulih traumanya, RA justru berbalik dilaporkan ke polisi hingga berstatus tersangka.
"Sejak awal kasus pelecehan itu, korban (RA) sudah mengalami stres. Tekanan itu semakin bertambah setelah dia dilaporkan ke polisi," ungkap W.
3. Keluarga berharap korban dapat keadilan

Keluarga saat ini terus berkonsultas dengan LBH selaku penasihat hukum yang mendampingi RA. Pihaknya berharap hukum dapat berpihak kepada mereka, bukan sebaliknya menyerang RA.
"Kami terus berkonsultasi soal hukum dan berharap korban dapat mendapat keadilan," jelasnya.
4. Penetapan tersangka terhadap RA dapat kecaman masyarakat

Penetapan RA sebagai tersangka menuai protes dari masyarakat dan mahasiswa di Pagar Alam. Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pagar Alam menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pos Minggu 5 April lalu.
"Kami sengaja menggelar aksi untuk memberitahu masyarakat adanya kasus pelecehan seksual. DImana korban pelecehan (RA) kini ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencurian data dan UU ITE," ungkap Koordinator aksi di Kantor Pos Pagar Alam, Hansen Pebriansyah.
Hal senada disampaikan Ketua HMI cabang Pagar Alam Arento Septiar yang menilai RA seharusnya mendapat perlindungan hukum bukan justru menjadi tersangka. RA harus mendapat jaminan perlindungan hukum, psikologis dan rasa aman.
"Apakah sistem hukum kita sungguh hadir untuk melindungi korban (RA) atau justru tanpa sadar ikut menciptakan rasa takut bagi korban (RA)," ungkap Arento.

















