Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korban Pelecehan Jadi Tersangka, Keluarga Sebut Sempat Ada Intimidasi

Korban Pelecehan Jadi Tersangka, Keluarga Sebut Sempat Ada Intimidasi
Tersangka RA saat ditangkap tim Reskrim Polres Pagar Alam (Dok: Humas Polres Pagar Alam)
Intinya Sih

  • Keluarga RA mengaku mendapat tekanan dari pihak UB setelah menolak upaya damai, dan tetap memilih melanjutkan proses hukum atas dugaan pelecehan seksual di Kantor Pos Pagar Alam.
  • RA dilaporkan balik oleh UB dengan tuduhan pelanggaran UU ITE karena mengakses gawai kantor yang dikuasai atasannya, meski keluarga menyebut tindakan itu dilakukan dalam konteks pekerjaan.
  • Polisi membenarkan adanya kasus saling lapor antara RA dan UB, di mana keduanya kini berstatus tersangka dalam perkara berbeda yang masih diselidiki oleh Polres Pagar Alam.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pagar Alam, IDN Times - Keluarga korban dugaan pelecehan seksual, RA (25) mengungkap dugaan tekanan dan intimidasi dari pihak tersangka UB (35). RA saat ini juga dilaporkan balik dan berstatus sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pihak keluarga RA meniai, laporan balik tersebut disebabkan sikap mereka yang sejak awal menolak upaya damai dari pihak UB.

"Dari awal kami tidak mau damai. Ini soal harga diri, tidak bisa dinilai dengan uang. Kami ingin proses hukum berjalan," ungkap paman korban berinisial W kepada IDN Times, Selasa (7/4/2026).

1. Keluarga korban sempat diintimidasi pihak tersangka

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut keluarga RA, upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice sempat beberapa kali ditawarkan oleh pihak UB melalui penasihat hukum. Namun, keluarga tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum.

Keluarga RA juga mengungkapkan, sempat ada pernyataan dari pihak penasihat hukum terlapor yang dinilai sebagai bentuk tekanan.

"Mereka bilang kalau tidak damai, kasus akan sama-sama naik. Dari situ kami menilai ada intimidasi," jelasnya.

Keluarga RA awalnya melaporkan tersangka UB ke Polres Pagar Alam pada 8 Desember 2025. Saat itu, korban yang bekerja sebagai O-Ranger Loket di salah satu Kantor Pos di Pagar Alam mendapatkan pelecehan dari atasannya hingga membuatnya mengalami trauma.

Tak lama setelah itu, laporan terhadap RA muncul pada pertengahan Januari 2026. Keluarga menduga langkah tersebut merupakan upaya untuk menekan mereka agar menerima penyelesaian damai.

"Laporan itu kami duga untuk menekan keluarga supaya mau restorative justice. Tapi kami tetap tidak mau damai," jelasnya.

2. Korban mengaku tak berniat sebarkan informasi pribadi milik tersangka

Ilustrasi pelecehan seksual
ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Seiring berjalannya waktu, kedua kasus yang menjerat tersangka UB dan korban RA berproses di kepolisian. Keduanya akhirnya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda.

RA harus menjalani penahanan dan merasakan dingin jeruji besi usai dilaporkan balik. Saat ini ia dituduh melakukan ilegal akses terhadap gawai milik kepala Kantor Pos yang merupakan atasannya.

"Korban awalnya mengakses gawai itu karena menerima telepon dari kantor cabang pos lain di Pagar Alam. Sebagai bawahan, korban mengangkat telpon tersebut karena yang menelpon adalah atasan lainnya," jelasnya.

Keluarga mengatakan, gawai yang diakses oleh korban adalah milik perusahaan. Namun, gawai tersebut diduga dikuasi oleh tersangka UB sehingga menjadi boomerang bagi korban untuk dilaporkan balik karena mengakses gawai secara ilegal.

Saat itu, RA menerima panggilan dari pihak lain yang mengaku dari kantor cabang dan meminta bantuan terkait pekerjaan. Dalam percakapan tersebut, korban diberikan sandi untuk membuka perangkat dan diminta mengecek data tertentu.

"Korban hanya menjalankan perintah saat bekerja. Tidak ada niat untuk menyebarkan data pribadi," jelasnya.

3. Korban diminta untuk mengirimkan file

Menurut pengakuan RA, dirinya sempat mencari data seperti yang diminta penelpon. Saat sedang mencari data tersebut, korban tak sengaja menemukan file pribadi tersangka UB.

Korban yang diarahkan penelpon diminta untuk mengirimkan file yang ada. Sebagai bawahan dirinya menuruti perintah tersebut dan mengirimkan file yang diminta.

"File itu dikirim ke kacab yang menelpon. Jadi korban ini menurut saja perintah atasannya," jelasnya.

Menurut keluarga, RA telah bekerja selama dua bulan. Dirinya membantah bahwa korban merupakan mahasiswi magang di kantor tersebut,

"Selama ini dibilang dalam pemberitaan bahwa korban mahasiswi magang padahal bukan. Selama ini RA bekerja setelah lulus kuliah, dan memang statusnya bukan karyawan tetap," jelasnya.

4. Polisi benarkan ada peristiwa saling lapor

-
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang kepala kantor pos berinisial UB (35) di Pagar Alam, Sumsel berkembang menjadi perkara saling lapor. Tidak hanya sang atasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, korban RA kini turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda yang saling berkaitan.

Tersangka UB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada 7 Februari 2026. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah lebih dulu dilayangkan terhadapnya pada Desember 2025.

"Perkara tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 8 Desember 2025 terkait dugaan perbuatan cabul terhadap RA yang dilakukan oleh seorang atasan terhadap bawahannya di salah satu kantor layanan publik di Kota Pagar Alam," ungkap Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Herianto.

Peristiwa pelaporan balik bermula dari dugaan korban membobol akses telpon genggam milik tersangka pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 15.16 WIB di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam. Saat itu, UB meninggalkan telepon genggam miliknya di meja pelayanan.

Korban RA diduga mengakses telepon genggam tersebut tanpa izin setelah mengetahui kata sandi dari rekannya. Selanjutnya, tersangka membuka galeri dan mendokumentasikan isi folder yang berisi foto pribadi korban, lalu mengirimkannya kepada pihak lain.

"Untuk motif tersangka menyebar folder pribadi korban masih kita dalami," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More