Perusahaan di Sumatra Barat Belum Ada yang Terapkan Work From Home

- Belum ada perusahaan di Sumatra Barat yang menerapkan sistem Work From Home setiap Jumat meski sudah ada imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja.
- Imbauan WFH tersebut bersifat tidak wajib, sehingga perusahaan bebas menentukan apakah akan menerapkannya atau tetap bekerja seperti biasa.
- Dinas Tenaga Kerja Sumbar akan melakukan pengawasan jika ada perusahaan yang menerapkan WFH agar hak karyawan tetap terpenuhi sesuai aturan.
Padang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja Sumatra Barat menyatakan hingga saat ini belum ada perusahaan di wilayahnya yang menerapkan Work From Home (WFH) setiap Jumat, seperti yang dilakukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatra Barat, Firdaus Firman menyatakan, pihaknya telah menginformasi imbauan tersebut kepada semua perusahaan di wilayahnya. "Semua perusahaan telah mendapatkan informasi soal imbauan tersebut dan memang langsung ditujukan kepada masing-masing perusahaan," kata Firdaus Firman saat dihubungi IDN Times, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) juga telah melayangkan imbauan kepada setiap perusahaan yang ada di Sumatra Barat sama seperti di daerah lainnya.
1. Belum ada penerapan WFH di Sumbar

Firdaus mengatakan, jika ada perusahaan yang melaksanakan aturan tersebut, maka akan melaporkannya kepada Disnakerin dan pihaknya akan melakukan pemantauan.
"Sampai saat ini belum ada perusahaan yang menginforasikan akan menerapkan WFH setiap Jumat itu, dan kami akan terus memantau seluruh perusahaan yang ada di Sumbar," katanya.
2. Tidak diwajibkan lakukan WFH

Firdaus mengatakan, belum adanya perusahaan yang menerapkan pelaksanaan WFH tersebut tidak merupakan paksaan seperti yang dilaksanakan pada ASN.
"Dalam edaran Kemnaker tersebut hanya sekedar imbauan saja dan perusahaan tidak dipaksa untuk memberlakukan WFH setiap hari Jumat tersebut," katanya.
3. Tak boleh kurangi hak karyawan

Firdaus mengatakan, jika ada perusahaan di Sumatra Barat yang akan melaksanakan WFH, akan diawasi Disnaker sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
"Perusahaan yang menerapkan WFH tersebut tidak boleh mengurangi hak karyawan seperti cuti sataupun gaji yang diberikan sesuai dengan aturan," katanya.
Menurutnya, jika perusahaan mengurangi hak karyawan, maka pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai aturan yang berlaku.


















