Kronologi Korban Pelecehan Seksual Jadi Tersangka UU ITE di Pagar Alam

- Kasus dugaan pelecehan seksual di Kantor Pos Pagar Alam melibatkan kepala kantor UB dan mahasiswi magang RA, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda.
- UB diduga melecehkan RA di ruang penyimpanan uang saat korban magang, sementara RA dilaporkan balik karena mengakses dan menyebarkan data pribadi dari ponsel atasannya tanpa izin.
- Penetapan RA sebagai tersangka memicu aksi protes mahasiswa dan masyarakat yang menuntut perlindungan hukum bagi korban serta transparansi proses penyidikan kedua kasus tersebut.
Pagar Alam, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang kepala kantor pos berinisial UB (35) di Pagar Alam, Sumsel, berkembang menjadi perkara saling lapor. Tidak hanya sang atasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, korban yang merupakan bawahan sekaligus mahasiswi magang berinisial RA (24) kini juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda namun saling berkaitan.
UB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada 7 Februari 2026. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah lebih dulu dilayangkan terhadapnya pada Desember 2025 lalu.
"Perkara tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 8 Desember 2025 terkait dugaan perbuatan cabul terhadap RA yang dilakukan oleh seorang atasan terhadap bawahannya di salah satu kantor layanan publik di Kota Pagar Alam," ungkap Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Herianto.
1. Aksi saling lapor pelaku dan korban

Namun, kasus tidak berhenti di situ. Dalam perkembangan selanjutnya, korban RA diduga mengakses ponsel milik atasannya, UB, tanpa izin alias ilegal pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 15.16 WIB di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam. Saat itu, UB meninggalkan telepon genggam miliknya di meja pelayanan.
Korban RA kemudian diduga mengakses telepon genggam tersebut tanpa izin setelah mengetahui kata sandi dari rekannya. Selanjutnya, tersangka membuka galeri dan mendokumentasikan isi folder yang berisi foto pribadi korban, lalu mengirimkannya kepada pihak lain.
Atas dugaan itu, pihak kepala kantor pos melaporkan balik korban ke polisi. Laporan tersebut kemudian diproses, hingga akhirnya RA yang merupakan korban pelecehan seksual tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal dan penyebaran informasi tanpa izin (UU ITE), pada 25 Maret lalu.
"Tersangka RA dilakukan penahanan dan saat ini dalam proses penyidikan yang masih terus berjalan. Untuk motif tersangka menyebarkan folder pribadi korban masih kita dalami," jelasnya.
2. Kronologi pelecehan seksual

RA diketahui merupakan mahasiswi yang magang di Kantor Pos Pagar Alam dan diminta untuk membantu persiapan pembagian bantuan. Sebagai atasan, UB mengajak korban masuk ke salah satu ruangan penyimpanan brankas uang dengan alasan membantu dirinya mengurus persiapan pembagian bantuan.
Di dalam ruangan tersebut, UB justru membekap korban dan melecehkan korban. Korban yang ketakutan pun langsung berteriak meminta pertolongan hingga membuat UB berhenti melakukan aksinya.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas kerja," jelasnya.
Polisi menindaklanjuti kasus pelecehan yang ada dengan memeriksa tujuh orang saksi. Dari sana, polisi langsung menetapkan tersangka dalam kasus pelecehan.
"Sejumlah barang bukti penting berupa rekaman video dan pakaian korban maupun tersangka turut diamankan guna memperkuat pembuktian," jelasnya.
3. Mahasiswa pertanyakan penahanan korban

Penetapan korban RA sebagai tersangka menuai protes dari masyarakat dan mahasiswa di Pagar Alam. Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pagar Alam menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pos Minggu, 5 April, kemarin.
"Kami sengaja menggelar aksi untuk memberitahu masyarakat adanya kasus pelecehan seksual. Di mana korban pelecehan kini ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencurian data dan UU ITE," ungkap Koordinator aksi di Kantor Pos Pagar Alam, Hansen Pebriansyah.
Hal senada disampaikan Ketua HMI Cabang Pagar Alam, Arento Septiar, yang menilai korban seharusnya mendapat perlindungan hukum, bukan justru menjadi tersangka. Korban harus mendapat jaminan perlindungan hukum, psikologis dan rasa aman.
"Apakah sistem hukum kita sungguh hadir untuk melindungi korban atau justru tanpa sadar ikut menciptakan rasa takut bagi korban," ungkap Arento.
4. Benarkan kedua tersangka sedang ditahan

Dengan demikian, dalam rangkaian perkara ini, kedua pihak sama-sama berhadapan dengan hukum dalam kasus yang berbeda. Kepala kantor pos menjadi tersangka dalam dugaan pelecehan seksual, sementara korban menjadi tersangka dalam dugaan pelanggaran terkait akses perangkat dan distribusi konten.
Pihak kepolisian menyatakan kedua kasus tersebut ditangani secara terpisah sesuai dengan laporan yang masuk. Proses hukum pun masih terus berjalan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dari masing-masing perkara.
"Keduanya sama-sama dilakukan penahanan dalam kasus berbeda," ungkap Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur.

















