Penahanan Korban Pelecehan Ditangguhkan, Tunggu Masukan Polda Sumsel

- Kapolres Pagar Alam membenarkan penangguhan penahanan RA, korban pelecehan yang jadi tersangka UU ITE, sejak 31 Maret 2026.
- Pihak kepolisian masih menunggu hasil gelar perkara di Polda Sumsel untuk menentukan kelanjutan kasus RA.
- Kasus UU ITE yang menjerat RA berpotensi dihentikan, namun keputusan akhir menunggu masukan dari Polda Sumsel.
Palembang, IDN Times - Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada membenarkan adanya penangguhan penahanan bagi tersangka kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial RA (25). Korban kasus pelecehan seksual yang menjadi tersangka tersebut saat ini sudah ditangguhkan sesuai keterangan pihak keluarga sebelumnya.
"Sekarang tidak ditahan dan sudah ditangguhkan sejak 31 Maret 2026 lalu," ungkap AKBP Januar Kencana Setia Persada, Selasa (7/4/2026).
1. Sebut penangguhan penahanan lebih cepat dua hari dari klaim keluarga

Menurut Januar, tersangka RA telah dilepaskan dua hari sebelum klaim pihak keluarga yang menyebut penangguhan penahanan terjadi pada Kamis, 2 April 2026. Dengan demikian, berdasarkan keterangan kepolisian, korban hanya ditahan selama enam hari sejak 25 Maret lalu.
"Untuk tersangka UB saat ini masih ditahan kepolisian," jelasnya.
2. Tunggu gelar perkara di Polda Sumsel

Januar mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Sumsel terkait kasus yang menjerat RA. Dalam perkara tersebut, kepolisian akan melakukan gelar perkara di Mapolda Sumsel.
"Kami masih menunggu gelar perkara di Polda terlebih dahulu. Untuk kelanjutannya kasus RA sekarang masih meminta petunjuk apakah bisa dihentikan," jelasnya.
3. Kasus UU ITE menjerat korban berpotensi dihentikan

Januar menilai kasus UU ITE yang menjerat tersangka RA kemungkinan akan dihentikan. Hanya saja pihaknya masih menunggu masukan dari Polda Sumsel.
"Iya betul (berpotensi dihentikan)," jelasnya.
















