Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Usai Sita Moge dan Emas Kejati Sumsel Geledah Kantor KSOP Palembang
Penggeledahan kantor KSOP Palembang terkait dugaan korupsi arus pelayaran di Sungai Lalan, Muba 2019-2025 (Dok: Kejati Sumsel)
  • Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menggeledah kantor KSOP Palembang sebagai lanjutan penyelidikan dugaan korupsi arus pelayaran Sungai Lalan, Muba periode 2019–2025.
  • Dari penggeledahan rumah saksi dan kantor KSOP, disita barang bukti berupa uang tunai, emas, motor gede Harley Davidson, serta sejumlah dokumen penting terkait perkara.
  • Kasus bermula dari pungutan terhadap kapal yang melintas di Sungai Lalan berdasarkan Perbup Muba 2017, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp160 miliar karena dana tak masuk ke kas pemda.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang digeledah oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel. Pemeriksaan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan korupsi arus pelayaran di Sungai Lalan, Muba, 2019–2025, Rabu, 8 April, pukul 23.30 WIB.

"Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya setelah mendatangi dua rumah saksi dan mess pegawai," ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (10/4/2026).

1. Uang, emas, dan moge disita dari kediaman dua saksi

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (Dok: Kejati Sumsel)

Vanny menyebutkan, bahwa saksi yang diperiksa sebelumnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di KSOP Palembang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti empat unit telepon genggam, ipad, emas seberat 275 gram, uang tunai Rp367 juta serta satu unit motor gede jenis Harley-Davidson.

"Pemeriksaan kantor KSOP Palembang menjadi tindak lanjut dari pemeriksaan di rumah saksi," jelasnya.

2. Penyidik temukan uang dalam amplop di kantor KSOP Palembang

Penggeledahan kantor KSOP Palembang terkait dugaan korupsi arus pelayaran di Sungai Lalan, Muba 2019-2025 (Dok: Kejati Sumsel)

Dalam pemeriksaan kantor KSOP Palembang, penyidik mendatangi ruangan Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli di kawasan Boom Baru. Dari sana, tim menemukan barang bukti tambahan yang turut disita dari penggeledahan itu.

"Tim menyita satu unit handphone, tiga amplop berisi Rp28,4 juta dan beberapa amplop bekas serta dokumen yang berhubungan dengan perkara," jelasnya.

3. Diduga uang arus pelayaran tak masuk ke pemda

Hasil penggeledahan penyidik pidsus Kejati Sumsel di dua rumah saksi dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan (Dok: Kejati Sumsel)

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi arus lalu lintas pelayaran ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Musi Banyuasin (Muba) nomor 28 tahun 2017 yang mengatur bahwa tongkang yang melintas wajib dipandu tugboat.

Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara Dishub Muba dengan perusahaan pelayaran CV R pada 2018 dan PT A pada 2024. Kedua perusahaan ditunjuk sebagai operator pemandu kapal. Dalam praktiknya, muncul pungutan terhadap kapal yang melintas dengan tarif berkisar Rp9 juta hingga Rp13 juta.

"Pungutan itu tidak masuk ke kas Pemda Muba," jelasnya.

Dari hasil perhitungan sementara, praktik tersebut diduga telah menimbulkan kerugian mencapai Rp160 miliar. Belum ada tersangka dalam kasus ini, namun penyidik masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Editorial Team