Kejati Sumsel Sita Harley Davidson dalam Kasus Korupsi Pelayaran

Kejati Sumsel menyita motor Harley Davidson, emas 275 gram, uang Rp367 juta, dan empat ponsel dari dua rumah saksi terkait dugaan korupsi pelayaran di Sungai Lalan, Musi Banyuasin.
Kasus bermula dari Perbup Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan tongkang dipandu tugboat dan kerja sama Dishub Muba dengan dua perusahaan pelayaran pada 2018 serta 2024.
Penyidik menemukan pungutan Rp9–13 juta per kapal tanpa masuk kas daerah, menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar Rp160 miliar dan belum ada tersangka ditetapkan.
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) menyita satu unit motor gede merek Harley-Davidson dari rumah saksi perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Musi Banyuasin (Muba). Dalam penyelidikan, penyidik pidsus mendatangi dua rumah saksi yakni, YK di kawasan Kemuning dan saksi B di Perintis Kemerdekaan.
"Kegiatan penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani penyidik dari dugaan pungli pelayaran di kawasan Sungai Lalan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (8/4/2026).
1. Penyidik juga sita emas dan uang ratusan juta

Vanny menjelaskan, selain menyita Harley-Davidson, penyidik juga menyita beberapa barang bukti lain terkait dugaan korupsi yang ada. Penyidik bahkan menemukan indikasi kuat tindak pidana selama kebijakan di perairan Sungai Lalan diberlakukan.
"Selain menyita Harley-Davidson, penyidik juga menyita empat jenis handphone serta emas seberat 275 gram dan uang tunai Rp367 juta," ungkap dia.
2. Pungutan kapal yang lewat Sungai Lalan tak masuk kas pemda

Kasus dugaan korupsi arus lalu lintas pelayaran ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Musi Banyuasin (Muba) nomor 28 tahun 2017 yang mengatur bahwa tongkang yang melintas wajib dipandu tugboat.
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara Dishub Muba dengan perusahaan pelayaran CV R pada 2018 dan PT A pada 2024. Kedua perusahaan ditunjuk sebagai operator pemandu kapal. Dalam praktiknya, muncul pungutan terhadap kapal yang melintas dengan tarif berkisar Rp9 juta hingga Rp13 juta.
"Pungutan itu tidak masuk ke kas Pemda Muba," jelasnya.
3. Kerugian tersebu diperkirakan mencapai Rp160 miliar

Dari hasil perhitungan sementara, praktik tersebut diduga telah menimbulkan kerugian mencapai Rp160 miliar. Belum ada tersangka dalam kasus ini, namun penyidik masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

















